Agenda Kegiatan BKD D.I. Yogyakarta

Bimbingan Teknis Peraturan Kepegawaian Bagi Pejabat Struktural Eselon III dan IV

Badan Kepegawaian Daerah DIY pada tanggal 13 s.d. 15 Februari 2018 bertempat di Ruang B Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peraturan Kepegawaian Bagi Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh R. Agus Supriyanto, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), maka perlu adanya perhatian yang mendalam terhadap aspek-aspek antara lain: disiplin, transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas di dalam menyelesaikan dan melaksanakan tugas serta pekerjaan yang menjadi tanggung jawab setiap Pegawai Negeri Sipil. Bimbingan Teknis Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta diselenggarakan mengingat adanya beberapa Peraturan di bidang kepegawaian yang telah diubah atau diganti, sebagai contoh: PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPNS yang menggantikan beberapa Peraturan Pemerintah, di antaranya PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang CutiPNS, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang PemberhentianPNS.

          Untuk itu setiap ASN yang memangku jabatan struktural diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut, sehingga setiap permasalahan tentang manajemen PNS dapat diselesaikan sesuai peraturan perudangan yang berlaku khususnya  terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Bertindak selaku narasumber pada Bimtek adalah Bambang Trianggono, S.H. Jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian, Kanreg I Badan Kepegawaian Negara, dan Heri Purwanto, S.H. Jabatan Kepala Seksi Supervisi Kepegawaian, Kanreg I Badan Kepegawaian Negara. Adapun materi yang disampaikan meliputi: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peserta Bimtek sebanyak 150 orang yang terbagi dalam 3 (tiga) angkatan/hari, sehingga per hari sebanyak 50 orang peserta.  Peserta Bimtek terdiri dari Pejabat Struktural Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Menyikapi tuntutan perkembangan reformasi birokrasi dibidang pengelolaan Sumber Daya Manusia terutama peningkatan disiplin PNS, maka Pemerintah selain mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.  PP tersebut merupakan tindaklanjut ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yakni: a). penyusunan dan penetapan kebutuhan; b). pengadaan; c). pangkat dan Jabatan; d). pengembangan karier; e). pola karier; f). promosi; g). mutasi; h). penilaian kinerja; i). penggajian dan tunjangan; j). penghargaan; k). disiplin; l). pemberhentian; m). jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n). perlindungan.

Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut pola pembinaan manajemen PNS mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan UU ASN. Pembinaan PNS mulai dari sistem rekruitmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan tiga aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ketiga aspek dalam sistem merit ini, lanjutnya, membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone bertransisi menjadi competitive zone. kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ini menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup sejumlah hal, yakni: manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi; standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik; seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif; penggajian, reward and punishment berbasis kinerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juga menggantikan beberapa peraturan pemerintah, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. Cuti PNS sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Bab XII Pasal 309-341. Sebagai tindak lanjut Pasal 341 tersebut, telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.  Cuti terdiri atas: Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama dan Cuti Di Luar Tanggungan Negara. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait cuti PNS, diantaranya:

  1. Jumlah cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari dalam setahun dan cuti bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden tidak mengurangi jumlah cuti tahunan.
  2. Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
  3. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan, sedangkan kelahiran anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar.
  4. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
  5. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
  6. PNS dapat mengajukan cuti karena alasan penting, apabila ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, melangsungkan perkawinan, dan khusus bagi PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar. Cuti karena alasan penting diberikan paling lama 1 (satu) bulan.
  7. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS.
  8. Hak atas cuti yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233