Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Yogyakarta – Badan Kepegawaian Daerah DIY menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan dan Penandatangan Perjanjian Kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru dan Teknis Formasi 2022 di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari senin 3 Juli 2023 bertempat di Jogja Expo Center. Sebanyak 540 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru dan sebanyak 11 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Badan Kepegawaian Daerah.

 

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian  menyampaikan laporan terkait pelaksanaan kegiatan bahwa Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa yogyakarta yang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 468 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemda DIY Tahun Anggaran 2022 mendapatkan alokasi formasi PPPK Tenaga Guru sejumlah 547 formasi dan PPPK Tenaga Teknis sejumlah 40 formasi. Penetapan pengangkatan sebagai PPPK Tenaga Guru sebanyak 540 peserta ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 005/Pem.D/UP/D.2/P3K tanggal 19 Juni 2023 dan akan melaksanakan tugas pada instansi penempatan mulai tanggal 03 Juli 2023. Sedangkan, sebanyak 11 peserta PPPK Tenaga Teknis ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 06/Pem.D/UP/D.2/P3K tanggal 27 Juni 2023 dan akan melaksanakan tugas pada instansi penempatan mulai tanggal 03 Juli 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, fungsi Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi tersebut, diperlukan niat yang ikhlas, penuh pengabdian dan rasa tanggung jawab kepada negara dan bangsa serta masyarakat, utamanya tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sekaligus, menjadikan momentum ini untuk membangun kapasitas diri yang sesungguhnya, patuhi dan ikuti segala peraturan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun aspek teknis pelaksanaan tugas di lingkungan instansi masing-masing.

“Selamat atas pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, selamat bekerja dan mengabdi pada negara dan bangsa melalui Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta”, tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Amin Purwani.

 


Kemajuan teknologi dan informasi komunikasi saat ini sangat memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Bila dulu kita hanya bisa berkomunikasi melalui telegram, surat, dan kartu pos, dewasa ini komunikasi jarak jauh hanyalah sebatas layar di handphone. Semua serba cepat dan instan, bahkan bagi generasi millennial saat ini kemudahan dan kecepatan adalah prioritas bagi mereka, bila mendapati sesuatu hal yang lamban maka lambat laun akan segera mereka tinggalkan.

Walau semuanya dibangun untuk dapat memanjakan penggunanya dengan kesan instan dan cepat, teknologi juga membawa risiko. Yang luput dari perhatian banyak orang, dengan kemudahan teknologi juga banyak orang yang mudah menyembunyikan identitas asli atau perilaku asli mereka di media sosial yang bisa disebut dengan anonim. Dengan adanya anonimitas di media sosial dan layanan daring lainnya, orang cenderung lebih berani dalam melakukan banyak hal bisa jadi termasuk hal-hal yang melanggar norma dan hukum. Selain itu, pola serba instan dan cepat di era teknologi juga mempengaruhi cara berpikir para pengguna telepon dan aplikasi pintar. Bisa jadi tuntutan untuk berpikir cepat tersebut, justru memangkas jalan mereka untuk berpikir kritis dan fokus. Hal-hal seperti ini yang membuat mereka menjadi mudah terperdaya oleh berbagai informasi yang masuk ke alam sadar dan bawah sadar mereka.

Setali tiga uang perkembangan teknologi pasti juga akan diikuti perkembangan modus-modus kejahatan baru yang tidak lagi menggunakan sarana konvensional. Para pelaku kejahatan membekali diri mereka dengan ilmu-ilmu yang mereka pelajari baik secara otodidak maupun di pendidikan formal. Tapi menariknya, modus penipuan di dunia teknologi yang akhir-akhir ini marak justru terjadi lewat cara yang konvensional, yaitu lewat pembicaraan di telepon, dan bukan lewat peretasan canggih atau cyber-hacking. Penipuan lewat telepon bisa sukses tentu tak lepas dari kemampuan para pelaku merayu dan menjebak calon korbannya untuk menyerahkan berbagai informasi penting yang bisa digunakan pelakunya untuk masuk atau membajak layanan perbankan atau dompet elektronik yang digunakan oleh korban.

Pada beberapa kasus, penipu biasanya menelepon sampai si korban memberikan sendiri kode rahasia kepada si penipu. Pelaku berbicara dengan pendekatan psikologi yang kita kenal dengan sugesti,  sehingga korban bisa dengan mudah "terperdaya", hingga kemudian memberikan kode rahasia OTP / PIN mereka. Media seringkali menyebut sugesti sebagai "hipnotis." Sebenarnya "sugesti" adalah proses psikologis di mana seseorang membimbing pikiran, perasaan, atau perilaku orang lain, biasanya pelaku meluncurkan teknik sugesti dengan berpura-pura membantu saat korban panik karena proses transaksi yang bermasalah. Memanfaatkan kepanikan korban, pelaku kemudian mengalihkan fokus korban ke instruksi yang harus diikuti.

Kasus penipuan bermodus mengaku sebagai oknum dari perusahaan ternama juga bagaikan 2 sisi mata pisau. Hampir rata-rata para pelaku memanfaatkan nama besar perusahaan untuk menipu korbannya. Kenapa perusahaan besar? karena perusahaan besar tersebut adalah sosok atau nama yang dirasakan sudah dikenal dengan baik, sehingga sudah ada 'trust' dari penggunanya. Jika seseorang sudah memiliki 'trust' terhadap suatu brand, maka memperbesar kemungkinan ia akan menerima opini/penawaran/hal yang diberikan oleh pihak tersebut Hal ini berlaku bagi perusahaan besar yg reputasinya baik. Tentu berbanding terbalik dengan perusahaan besar yg reputasi buruk.

Dari sisi psikologis korban, mereka akan mudah percaya karena selama ini telah menganggap bahwa aplikasi keuangan yang mereka pasang di telepon pintar mereka sudah terjamin aman karena dikelola oleh perusahaan dengan reputasi yang baik. Hal ini yang membuat daya kritis mereka hilang saat penipuan terjadi. Padahal dari sisi penyedia layanan aplikasi keuangan atau perusahaan perbankan, mereka juga tak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada para nasabah dan penggunanya untuk tidak memberikan kode OTP/PIN kepada orang lain bahkan kepada perusahaannya sekalipun, namun tetap saja para pelaku memiliki ribuan tipu muslihat dan pintar melihat celah kelemahan korbannya. Bila hal seperti ini terjadi, sebenarnya tanggung jawabnya kepada pengguna atau konsumen untuk sangat berhati hati menyimpan informasi pribadi mereka.

Modus penipuan dengan proses sugesti seperti ini bisa menyasar siapa saja, tidak lagi melihat latar belakang pendidikan, jenis kelamin dan usia. Pelaku sangat paham betul cara mematahkan daya pikir kritis korbannya dengan cara memberikan informasi-informasi yang dapat mengubah emosi korbannya.  Dalam kondisi emosi yang terguncang atau panik, korbannya tak akan lagi mudah untuk berpikir kritis sehingga pelaku dapat dengan mudah menggali dan meminta data-data yang ia perlukan untuk melakukan penipuan.

Lantas apa yang dapat kita lakukan untuk dapat terhindar dari tipu daya para pelaku kejahatan dengan proses sugesti lewat telepon? Salah satu cara paling ampuh yang dapat ditempuh diri sendiri adalah dengan tenang dan berpikir secara logis.  Penipu akan selalu membuat situasi menjadi genting. Oleh karena itu, jika ada nomor yang tidak dikenal menghubungi anda dan meminta data, selalu minta waktu untuk menghubungi kembali. Biasanya penipu akan terus meningkatkan urgensi situasi dan tidak segan mengintimidasi. Jika hal ini merupakan penipuan, penipu biasanya akan terus menyerah dan mematikan telepon. Jika anda dihubungi oleh perusahaan/instansi yang benar, anda dapat melakukan konfirmasi dengan cara menghubungi perusahaan melalui saluran resmi, seperti email resmi dan hotline customer service. Jangan sampai kita tenggelam dalam luapan emosi sehingga bertindak secara impulsif dan sembrono. Jangan juga kita mudah percaya dan mencampuradukkan emosi sehingga menurut untuk mentransfer uang ataupun menyerahkan informasi rahasia kepada orang tidak dikenal. Dengan bersikap tenang dan berpikir logis, kita dapat mengetahui trik dan kelakuan para penipu sehingga akal pikiran dapat menyimpulkan bahwa semua yang diucapkan penipu adalah dusta.

Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan bercerita atau membuka informasi dengan orang lain yang dipercaya seperti pasangan atau sahabat. Penipu melalui telepon akan menyuruh kita untuk jangan pernah melepas telepon atau bercerita pada orang lain, karena orang lain statusnya bersifat netral dan dapat langsung mengatakan bahwa sedang terjadi penipuan. Membuka informasi pada orang terpercaya akan membantu kita dalam banyak hal salah satunya adalah menghindari penipuan ini.


Berdasarkan data RISKESDAS (Riset Kesehatan Dasar) Badan Litbang 2018, berdasarkan status pekerjaan yang paling banyak mengidap Diabetes Melitus adalah berstatus PNS/TNI/Polri, BUMN/BUMD. Oleh karena itu sebagai PNS harus mewaspadai dan mengenali tentang penyakit ini.

Apa itu diabetes? Diabetes adalah kondisi sel-sel tubuh yang tidak bisa menyerap cukup glukosa gula (sumber utama energi tubuh) dari darah, akibat kurangnya hormon insulin yang biasa diproduksi oleh prankeas. Bila insulin kurang, glukosa akan menumpuk di darah dan urin. Sel-sel harus menggunakan lemak sebagai sumber energi, bukannya glukosa, yang akan menuju ke penumpukan produk sampingan yang beracun. Penyakit ini berlangsung lama atau kronis serta ditandai dengan kadar gula (glukosa) darah yang tinggi atau di atas nilai normal. Glukosa yang menumpuk di dalam darah akibat tidak diserap sel tubuh dengan baik dapat menimbulkan berbagai gangguan organ tubuh. Jika diabetes tidak dikontrol dengan baik, dapat timbul berbagai komplikasi yang membahayakan nyawa penderita.

Jenis-jenis Diabetes

Diabetes dibedakan menjadi dua jenis, yaitu diabetes tipe 1 dan tipe 2. Diabetes tipe 1 terjadi karena sistem kekebalan tubuh penderita menyerang dan menghancurkan sel-sel pankreas yang memproduksi insulin. Hal ini mengakibatkan peningkatan kadar glukosa darah, sehingga terjadi kerusakan pada organ-organ tubuh. Diabetes tipe 1 dikenal juga dengan diabetes autoimun. Pemicu timbulnya keadaan autoimun ini masih belum diketahui dengan pasti. Dugaan paling kuat adalah disebabkan oleh faktor genetik dari penderita yang dipengaruhi juga oleh faktor lingkungan.

Diabetes tipe 2 merupakan jenis diabetes yang lebih sering terjadi. Diabetes jenis ini disebabkan oleh sel-sel tubuh yang menjadi kurang sensitif terhadap insulin, sehingga insulin yang dihasilkan tidak dapat dipergunakan dengan baik (resistensi sel tubuh terhadap insulin). Sekitar 90-95% persen penderita diabetes di dunia menderita diabetes tipe ini.

Selain kedua jenis diabetes tersebut, terdapat jenis diabetes khusus pada ibu hamil yang dinamakan diabetes gestasional. Diabetes pada kehamilan disebabkan oleh perubahan hormon, dan gula darah akan kembali normal setelah ibu hamil menjalani persalinan.

 

Gejala Diabetes

Diabetes tipe 1 dapat berkembang dengan cepat dalam beberapa minggu, bahkan beberapa hari saja. Sedangkan pada diabetes tipe 2, banyak penderitanya yang tidak menyadari bahwa mereka telah menderita diabetes selama bertahun-tahun, karena gejalanya cenderung tidak spesifik. Beberapa gejala diabetes tipe 1 dan tipe 2 meliputi: Sering merasa haus, Sering buang air kecil, terutama di malam hari, Sering merasa sangat lapar, Turunnya berat badan tanpa sebab yang jelas, Berkurangnya massa otot, Terdapat keton dalam urine. Keton adalah produk sisa dari pemecahan otot dan lemak akibat tubuh tidak dapat menggunakan gula sebagai sumber energy, Lemas, Pandangan kabur, Luka yang sulit sembuh, Sering mengalami infeksi, misalnya pada gusi, kulit, vagina, atau saluran kemih.

Beberapa gejala lain yang juga bisa menjadi tanda bahwa seseorang mengalami diabetes, antara lain: Mulut kering, Rasa terbakar, kaku, dan nyeri pada kaki, Gatal-gatal, Disfungsi ereksi atau impotensi, Mudah tersinggung, Mengalami hipoglikemia reaktif, yaitu hipoglikemia yang terjadi beberapa jam setelah makan akibat produksi insulin yang berlebihan, Munculnya bercak-bercak hitam di sekitar leher, ketiak, dan selangkangan, (akantosis nigrikans) sebagai tanda terjadinya resistensi insulin.

Beberapa orang dapat mengalami kondisi prediabetes, yaitu kondisi ketika glukosa dalam darah di atas normal, namun tidak cukup tinggi untuk didiagnosis sebagai diabetes. Seseorang yang menderita prediabetes dapat menderita diabetes tipe 2 jika tidak ditangani dengan baik.

Diagnosis Diabetes

Gejala diabetes biasanya berkembang secara bertahap, kecuali diabetes tipe 1 yang gejalanya dapat muncul secara tiba-tiba. Dikarenakan diabetes seringkali tidak terdiagnosis pada awal kemunculannya, maka orang-orang yang berisiko terkena penyakit ini dianjurkan menjalani pemeriksaan rutin. Di antaranya adalah: Orang yang berusia di atas 45 tahun, Wanita yang pernah mengalami diabetes gestasional saat hamil, Orang yang memiliki indeks massa tubuh (BMI) di atas 25, dan Orang yang sudah didiagnosis menderita prediabetes.

Tes gula darah merupakan pemeriksaan yang mutlak akan dilakukan untuk mendiagnosis diabetes tipe 1 atau tipe 2. Hasil pengukuran gula darah akan menunjukkan apakah seseorang menderita diabetes atau tidak. Dokter akan merekomendasikan pasien untuk menjalani tes gula darah pada waktu dan dengan metode tertentu. Metode tes gula darah yang dapat dijalani oleh pasien, antara lain:

  • Tes gula darah sewaktu. Tes ini bertujuan untuk mengukur kadar glukosa darah pada jam tertentu secara acak. Tes ini tidak memerlukan pasien untuk berpuasa terlebih dahulu. Jika hasil tes gula darah sewaktu menunjukkan kadar gula 200 mg/dL atau lebih, pasien dapat didiagnosis menderita diabetes.
  • Tes gula darah puasa.  Tes ini bertujuan untuk mengukur kadar glukosa darah pada saat pasien berpuasa. Pasien akan diminta berpuasa terlebih dahulu selama 8 jam, kemudian menjalani pengambilan sampel darah untuk diukur kadar gula darahnya. Hasil tes gula darah puasa yang menunjukkan kadar gula darah kurang dari 100 mg/dL menunjukkan kadar gula darah normal. Hasil tes gula darah puasa di antara 100-125 mg/dL menunjukkan pasien menderita prediabetes. Sedangkan hasil tes gula darah puasa 126 mg/dL atau lebih menunjukkan pasien menderita diabetes.
  • Tes toleransi glukosa. Tes ini dilakukan dengan meminta pasien untuk berpuasa selama semalam terlebih dahulu. Pasien kemudian akan menjalani pengukuran tes gula darah puasa. Setelah tes tersebut dilakukan, pasien akan diminta meminum larutan gula khusus. Kemudian sampel gula darah akan diambil kembali setelah 2 jam minum larutan gula. Hasil tes toleransi glukosa di bawah 140 mg/dL menunjukkan kadar gula darah normal. Hasil tes tes toleransi glukosa dengan kadar gula antara 140-199 mg/dL menunjukkan kondisi prediabetes. Hasil tes toleransi glukosa dengan kadar gula 200 mg/dL atau lebih menunjukkan pasien menderita diabetes.
  • Tes HbA1C (glycated haemoglobin test). Tes ini bertujuan untuk mengukur kadar glukosa rata-rata pasien selama 2-3 bulan ke belakang. Tes ini akan mengukur kadar gula darah yang terikat pada hemoglobin, yaitu protein yang berfungsi membawa oksigen dalam darah. Dalam tes HbA1C, pasien tidak perlu menjalani puasa terlebih dahulu. Hasil tes HbA1C di bawah 5,7 % merupakan kondisi normal. Hasil tes HbA1C di antara 5,7-6,4% menunjukkan pasien mengalami kondisi prediabetes. Hasil tes HbA1C di atas 6,5% menunjukkan pasien menderita diabetes.

Hasil dari tes gula darah akan diperiksa oleh dokter dan diinformasikan kepada pasien. Jika pasien didiagnosis menderita diabetes, dokter akan merencanakan langkah-langkah pengobatan yang akan dijalani. Khusus bagi pasien yang dicurigai menderita diabetes tipe 1, dokter akan merekomendasikan tes auto antibodi untuk memastikan apakah pasien memiliki antibodi yang merusak jaringan tubuh, termasuk pankreas.

Komplikasi diabetes

Tingginya tingkat gula darah dalam jangka panjang bisa merusakkan pembuluh darah di seluruh tubuh dan berakibat pada mata, ginjal, jantung, dan sistem saraf. Penanganan ditujukan untuk menjaga tingkat gula darah berada di level yang senormal mungkin, untuk menunda timbulnya komplikasi. Sejumlah komplikasi yang dapat muncul akibat diabetes tipe 1 dan 2 adalah: Penyakit jantung, Stroke, Gagal ginjal kronis, Neuropati diabetik, Gangguan penglihatan, Depresi, Demensia, Gangguan pendengaran, Luka dan infeksi pada kaki yang sulit sembuh, dan Kerusakan kulit akibat infeksi bakteri dan jamur.

Diabetes akibat kehamilan dapat menimbulkan komplikasi pada ibu hamil dan bayi. Contoh komplikasi pada ibu hamil adalah preeklamsia. Sedangkan contoh komplikasi yang dapat muncul pada bayi adalah: Kelebihan berat badan saat lahir, Kelahiran prematur, Gula darah rendah (hipoglikemia), Keguguran, Penyakit kuning, dan Meningkatnya risiko menderita diabetes tipe 2 pada saat bayi sudah menjadi dewasa.

Penanganan dan Pengobatan diabetes

Semua pengidap diabetes perlu memakan makanan kaya karbohidrat-kompleks (seperti: roti, pasta, dan kacang-kacangan) serta rendah-lemak (terutama lemak hewani). Menjaga kesegaran jasmani juga termasuk bagian dari penanganan. Sebagai tambahan, para pengidap diabetes tipe pertama membutuhkan perawatan seumur hidup dengan suntikan insulin untuk mengganti hormon yang hilang. Penyuntikan bisa dilakukan sendiri beberapa kali sehari dan dosisinya harus diukur cermat sebanding dengan makanan yang ditelan.

Pemantauan tingkat gula-darah secara berkala diperlukan untuk menjamin efektifnya penanganan. Pengidap diabetes tipe kedua bisa mengontrol diabetes mereka sekadar dengan menjaga kesehatan fisik dan ketat menjalani diet yang benar, namun kebanyakan perlu mendapat obat oral dan beberapa di antaranya memerlukan suntikan insulin. Pengidap diabetes harus memeriksakan diri ke dokter setiap beberapa bulan agar bisa mengukur tingkat gula-darahnya serta mendeteksi dan merawat setiap komplikasi penyakit pada tahap dini.

Pasien diabetes diharuskan untuk mengatur pola makan dengan memperbanyak konsumsi buah, sayur, protein dari biji-bijian, serta makanan rendah kalori dan lemak. Pasien diabetes dan keluarganya dapat berkonsultasi dengan dokter atau dokter gizi untuk mengatur pola makan sehari-hari. Untuk membantu mengubah gula darah menjadi energi dan meningkatkan sensitivitas sel terhadap insulin, pasien diabetes dianjurkan untuk berolahraga secara rutin, setidaknya 10-30 menit tiap hari. Pasien dapat berkonsultasi dengan dokter untuk memilih olahraga dan aktivitas fisik yang sesuai.

Pada diabetes tipe 1, pasien akan membutuhkan terapi insulin untuk mengatur gula darah sehari-hari. Selain itu, beberapa pasien diabetes tipe 2 juga disarankan untuk menjalani terapi insulin untuk mengatur gula darah. Insulin tambahan tersebut akan diberikan melalui suntikan, bukan dalam bentuk obat minum. Dokter akan mengatur jenis dan dosis insulin yang digunakan, serta memberitahu cara menyuntiknya.

Pada kasus diabetes tipe 1 yang berat, dokter dapat merekomendasikan operasi pencangkokan (transplantasi) pankreas untuk mengganti pankreas yang mengalami kerusakan. Pasien diabetes tipe 1 yang berhasil menjalani operasi tersebut tidak lagi memerlukan terapi insulin, namun harus mengonsumsi obat imunosupresif secara rutin.

Pada pasien diabetes tipe 2, dokter akan meresepkan obat-obatan, salah satunya adalah metformin, obat minum yang berfungsi untuk menurunkan produksi glukosa dari hati. Selain itu, obat diabetes lain yang bekerja dengan cara menjaga kadar glukosa dalam darah agar tidak terlalu tinggi setelah pasien makan, juga dapat diberikan.

Pasien diabetes harus mengontrol gula darahnya secara disiplin melalui pola makan sehat agar gula darah tidak mengalami kenaikan hingga di atas normal. Selain mengontrol kadar glukosa, pasien dengan kondisi ini juga akan diaturkan jadwal untuk menjalani tes HbA1C guna memantau kadar gula darah selama 2-3 bulan terakhir.

Pencegahan Diabetes

Diabetes tipe 1 tidak dapat dicegah karena pemicunya belum diketahui. Sedangkan, diabetes tipe 2 dan diabetes gestasional dapat dicegah, yaitu dengan pola hidup sehat. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah diabetes, di antaranya adalah: Mengatur frekuensi dan menu makanan menjadi lebih sehat, Menjaga berat badan ideal, Rutin berolahraga, Rutin menjalani pengecekan gula darah, setidaknya sekali dalam setahun. (Berbagai sumber-soffi)


Setiap 10 November Bangsa Indonesia selalu memperingati Hari Pahlawan. Ditetapkannya 10 November sebagai Hari Pahlawan didasari Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pertama Indonesia Ir.Soekarno. Ditetapkannya 10 November sebagai Hari Pahlawan bukan tanpa alasan. 10 November 1945 merupakan pertempuran antara arek-arek Surabaya dengan tentara Belanda.Perang ini menelan banyak korban jiwa pejuang yang tewas saat melawan pasukan Netherlands-Indies Civil Administration (NICA) dan sekutu.

Peristiwa itu bermula dari kedatangan Tentara Sekutu ke Surabaya pada Oktober 1945 yang dipimpin oleh Jenderal Mallaby. Mereka melakukan aksi seremonial dengan berjalan ke berbagai sudut kota untuk melihat situasi. Akan tetapi, pada 30 Oktober 1945, perwira kerajaan Inggris itu tewas akibat mobil yang ditumpanginya hangus terbakar. Mengenai penyebab tewasnya Jenderal Mallaby, hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Beberapa sumber menyebutkan Mallaby tewas setelah aksi tembak menembak terhadap penduduk Surabaya. Sumber lain mengatakan bahwa ia terbunuh akibar granat dari anak buahnya yang berusaha melindungi. Namun, granat itu melesat dan terkena mobil Mallaby, Terbunuhnya Mallaby itu pun memantik kemarahan dari tentara Sekutu.

Tepat pada 9 November 1945, tentara sekutu mengeluarkan ultimatum kepada warga Surabaya melalui selebaran kertas. Ultimatum tersebut berisi tuntutan agar warga Surabaya menyerahkan semua senjata kepada tentara Sekutu sebelum jam 06.00 pagi hari berikutnya, 10 November 1945. Namun, warga Surabaya menolak tuntutan itu. Pertempuran antara kedua pihak pun tak terelakkan. Pertempuran yang berlangsung lebih dari tiga minggu itu memakan ribuan korban jiwa di pihak Indonesia.

Salah satu tokoh kunci yang terkenal pada saat perjuangan itu adalah Bung Tomo yang mampu menyalakan semangat perjuangan rakyat lewat siaran-siarannya radionya. Itu merupakan sekilas tentang perjuangan para pahlawan bangsa ini dalam meperoleh kemerdekaan Indonesia.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pahlawannya, seperti kata Bung Karno “Negara Yang Besar Adalah Yang tidak melupakan Jas Merah” Artinya tidak akan melupakan sejarah suatu bangsa tersebut. Para pahlawan rela mengorbankan hidupnya demi menjaga dan mempertahankan negara Indonesia. Tanpa jasa mereka, kita tidak bisa menjadi bangsa dan negara Indonesia seperti sekarang. Kita harus mampu mengenang dan menghargai pejuangan, pengorbanan para pahlawan dan pemimpin bangsa yang menjadi simbol negara Indonesia. Itulah sebabnya, sejarah bangsa ini telah mendokumentasikan bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah “hadiah” dari bangsa lain, melainkan hasil dari perjuangan dan pengorbanan jiwa & raga para syuhada pejuang & “founding fathers” (Bapak-Bapak Bangsa) se-Nusantara dengan aneka keragaman latar belakangnya. Mereka berjuang dan berkorban, sejak periode “merebut kemerdekaan” hingga periode kritis ketika harus “mempertahankan kemerdekaan” yang telah diproklamasikan. Namun, sangat disayangkan mutu peringatan itu terasa menurun dari tahun ke tahun, terutama generasi muda. Generasi muda sudah makin tidak menghayati makna hari pahlawan.

Hari Pahlawan yang selalu kita peringati hendaknya jangan hanya mengedepankan unsur seremoni belaka, tanpa menghayati nilai-nilai perjuangan yang dipesankan oleh para pahlawan ini. Akan sangat ironi bila memperingati hari pahlawan sebatas seremoni saja tanpa mengambil tauladan dari nilai-nilai perjuangan untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, sebagai generasi muda, kita harus mampu memberi makna baru atas tonggak bersejarah kepahlawanan dengan mengisi kemerdekaan sesuai perkembangan zaman. Menghadapi situasi seperti sekarang kita berharap muncul banyak pahlawan dalam segala bidang kehidupan.

Bangsa ini sedang membutuhkan banyak pahlawan, pahlawan untuk mewujudkan Indonesia yang damai, Indonesia yang adil dan demokratis, dan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.

Negeri kita sedang diwarnai kasus korupsi yang sudah mencapai stadium terakhir. Karena sudah melibatkan para pejabat tinggi dan yang paling menyedihkan sudah melibatkan para penegak hukumnya sendiri. Dimana semestinya mereka memposisikan diri sebagai pemberantas korupsi. Namun kini justru kebalikan dari semua itu. Indonesia sangat membutuhkan orang-orang berani untuk memberantas meningkatnya angka korupsi tersebut. Mengingat korupsi merupakan akar dari kehancuran sebuah Negara.

Karekteristik seorang pahlawan adalah jujur, pemberani, dan rela melakukan apapun demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap orang harus berjuang untuk menjadi pahlawan. Karena itu, hari pahlawan tidak hanya pada 10 November, tetapi berlangsung setiap hari dalam kehidupan sehari-hari. Setiap hari kita berjuang paling tidak menjadi pahlawan untuk diri kita sendiri dan keluarga. Artinya, kita menjadi warga yang baik dan meningkatkan prestasi dalam kehidupan masing-masing. Setidaknya kita harus mampu bertanya pada diri sendiri apakah rela mengorbankan diri untuk mengembangkan diri dalam bidang kita masing-masing dan mencetak prestasi dengan cara yang adil, pantas dan wajar.

maka dari itu Peringatan Hari Pahlawan sebaiknya dijadikan momentum sebagai hari besar yang dirayakan secara khidmat, dan dengan rasa kebanggaan yang besar, karena merupakan kesempatan bagi seluruh bangsa untuk mengenang jasa-jasa dan pengorbanan para pejuang yang tak terhitung jumlahnya dalam perjuangan bersama bagi tegaknya Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

(diambildari berbagai sumber. Iin-Program)


Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka HINDARI PERCERAIAN SEJAUH MUNGKIN. PNS adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan PNS harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Namun tidak dapat dipungkiri permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus bisa menyebabkan terjadinya perceraian bagi PNS.

Lalu apa yang harus dilakukan apabila PNS mau bercerai? Berikut kami uraikan penjelasannya bagi Anda.

1.  PNS harus memiliki salah satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian

         (Berdasarkan SE BAKN Nomor 08/SE/1983) yaitu :

          a. Salah satu pihak berbuat zina

             Hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan, surat pernyataan sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi yang telah dewasa yang melihat perzinaan tersebut yang diketahui Camat, atau perzinaan diketahui oleh salah satu pihak (suami atau istri) dengan tertangkap tangan;

          b. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.

    1.     Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan tersebut yang diketahui Camat atau surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa salah satu pihak (suami atau istri) telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan; 

    2. c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/ kemauannya, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;

    3. d. Salah satu pihak mendapat hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung. Hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    4. e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat; dan
    5. f.  Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

    2.   PNS harus sudah dibina di instansinya

         Sebelumnya PNS harus melaporkan kepada atasannya bahwa akan mengajukan permintaan izin perceraian. Apabila berkedudukan sebagai Penggugat, PNS mendapatkan surat izin untuk melakukan perceraian. Apabila berkedudukan sebagai Tergugat, PNS mendapatkan surat keterangan untuk melakukan perceraian. Menindaklanjuti surat permintaan izin perceraian PNS, setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha merukunkan kembali suami istri tersebut. Pembinaan perceraian menghadirkan kedua belah pihak, bisa bergantian atau bersama-sama dalam bentuk tanya jawab terbuka untuk mengetahui latar belakang perceraian, usaha yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya perceraian, dan sekaligus atasan dapat memberikan saran-saran supaya perceraian tidak dilanjutkan. Setelah pembinaan, atasan sebaiknya memberikan tenggang waktu bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, sebelum dilakukan pembinaan kembali. Apabila memang tidak bisa dirukunkan, maka permintaan izin perceraian tersebut segera dilaporkan kepada Pejabat Yang berwenang, dalam hal ini Gubernur DIY melalui Kepala BKD DIY.

    3.  PNS harus mempunyai izin dari Pejabat Yang Berwenang

    Gubernur DIY melalui Kepala BKD DIY akan memroses izin untuk melakukan perceraian dengan waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak menerima laporan dari kepala instansi. Permohonan izin dapat dikabulkan atau ditolak setelah Gubernur DIY melalui Tim Penetapan Hukum PNS melakukan pembinaan kepada kedua belah pihak dengan mempertimbangkan:

            a. Alasan-alasan yang dikemukakan PNS dalam surat permintaan izin perceraian dan lampiran-lampirannya

            b. Pertimbangan yang diberikan oleh atasan PNS tersebut; dan

            c. Keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan PNS yang mengajukan permintaan izin perceraian.

    Pemberian izin ditolak atau tidak dikabulkan apabila:

           a.  Bertentangan dengan ajaran/ peraturan agama yang dianutnya/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

           b.  Tidak ada alasan yang sah untuk melakukan perceraian;

           c.  Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/ atau

           d.  Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

    PNS harus mendapatkan izin untuk melakukan perceraian (Penggugat) atau surat keterangan untuk melakukan perceraian (Tergugat). Apabila tidak, maka risiko yang harus dipertanggungjawabkan adalah PNS dapat dijatuhi hukuman diisplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, karena melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dan Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Selain itu, setelah PNS memperoleh izin untuk melakukan perceraian, apabila telah putus perceraiannya berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, wajib melaporkan perceraianya secara hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal perceraian tersebut. Apabila PNS tidak melaporkan perceraiannya, maka juga dapat dijatuhi hukuman diisplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


    Seperti dikutip dari www.idai.or.id Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik untuk bayi. ASI akan mencegah malnutrisi karena ASI mengandung zat-zat gizi yang dibutuhkan bayi dengan tepat, mudah digunakan secara efisien oleh tubuh bayi dan melindungi bayi terhadap infeksi. Kira-kira selama tahun pertama kehidupannya, sistem kekebalan bayi belum sepenuhnya berkembang dan tidak bisa melawan infeksi seperti halnya anak yang lebih besar atau orang dewasa, oleh karena itu zat kekebalan yang terkandung dalam ASI sangat berguna

    ASI merupakan larutan kompleks yang mengandung karbohidrat, lemak, dan protein. Karbohidrat utama dalam ASI adalah laktosa. Di dalam usus halus laktosa akan dipecah menjadi glukosa dan galaktosa oleh enzim laktase. Produksi enzim laktase pada usus halus bayi kadang-kadang belum mencukupi, untungnya laktase terdapat dalam ASI. Sebagian laktosa akan masuk ke usus besar, dimana laktosa ini akan difermentasi oleh flora usus (bakteri baik pada usus) yaitu laktobasili. Bakteri ini akan menciptakan keadaan asam dalam usus yang akan menekan pertumbuhan kuman patogen (kuman yang menyebabkan penyakit) pada usus dan meningkatkan absorpsi (penyerapan) kalsium dan fosfor.

    Peran ASI yang begitu penting didukung pula oleh Pemerintah dengan diundangkannya PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk:

    1. menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
    2. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan
    3. meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah terhadap pemberian ASI eksklusif.

    Selanjutnya dalam pasal 6 ditegaskan bahwa setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya, kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi.

    Keberhasilan ASI eksklusif didukung dari banyak faktor, seperti kepercayaan diri dan kemauan ibu, dukungan keluarga terdekat khususnya suami, serta tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas kesehatan. Berikut tips yang harus dilakukan supaya ASI eksklusif dapat berhasil:

     

    1. Bagi ibu

    Ibu harus percaya diri dan mempunyai kemauan untuk bisa memberikan ASI kepada bayinya dengan mencari informasi sebanyak mungkin tentang ASI, mulai dari usaha untuk memberdayakan diri melalui social media mengenai persiapan melahirkan sangat mudah didapatkan misalnya untuk melakukan pijat payudara. Tujuan pijat payudara adalah untuk melancarkan ASI. Pijat payudara bisa dilakukan sebanyak 2 (dua) kali sehari, mulai usia kandungan 36 (tiga puluh enam) minggu. Sebaiknya tidak dilakukan sebelum usia 36 (tiga puluh enam) minggu, karena pijat payudara menstimulasi hormon oksitoksin keluar , sehingga bisa memicu kontraksi dan dikhawatirkan menyebabkan kelahiran prematur. Perlu juga untuk membersihkan payudara, payudara akan menjadi lebih sehat dan ini bisa menciptakan kondisi sehat bagi produksi ASI. Bersihkan payudara dengan baby oil dan air hangat. Hindari membersihkan dengan alkohol, lotion, atau sabun sembarangan.

    1. Bagi keluarga (khususnya suami)

    Suami harus ikut serta dalam mencari informasi dan edukasi. Suami dapat membantu dengan mengantar dan menemani ibu pergi ke tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas kesehatan mencari informasi dan edukasi ASI, memotivasi ibu untuk percaya diri menghadapi persalinan, melakukan pijatan ringan jika ibu kelelahan, membantu pekerjaan rumah tangga ibu di rumah, menjaga ibu untuk tetap sehat menemani berolahraga ringan seperti jogging atau prenatal yoga, dan menyediakan nutrisi yang baik bagi ibu.

    1. Bagi tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas kesehatan

    Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga dari bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI eksklusif selesai. Hal ini bisa dimulai dengan memfasilitasi ibu untuk melakukan Inisiasi Menyusui Dini (IMD) minimal 1 (satu) jam setelah melahirkan. IMD dilakukan dengan cara meletakkan bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu. Selain itu, apabila nanti terjadi kesulitan dalam pemberian ASI setelah ibu melahirkan, maka tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas kesehatan dapat merekomendasikan ibu untuk menemui konselor laktasi.

    Peran pemerintah telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan atau Memerah ASI: "Tempat kerja harus memberikan kesempatan bagi ibu bekerja di dalam ruangan dan atau di luar ruangan untuk menyusui dan atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja." Terkait hal tersebut Pemerintah Daerah DIY menentukan standar sarana dan prasarana kantor antara lain penyediaan ruang laktasi di kantor sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 15 Tahun 2019 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja pada pasal 5 ayat 1 huruf b nomor 21.

    Jadi apakah anda adalah seorang ibu dari bayi, seorang suami dari istri yang memiliki bayi, seorang teman dari ibu yang memiliki bayi, dan terlebih apabila anda seorang tenaga kesehatan dan atau penyelenggara fasilitas kesehatan serta siapa pun anda, marilah kita dukung pemberian ASI eksklusif dengan memulai dari diri kita sendiri dan memberikan dukungan bagi orang-orang yang ada di lingkungan kita. Berhenti menghakimi dan mulai mendukung dengan usaha yang nyata bagi orang-orang di sekitar kita. Usaha yang baik akan membuahkan hasil yang baik. Bayangkan apabila semua anak di Indonesia mendapatkan ASI eksklusif selama 6 (enam) bulan, bahkan sampai 2 (dua) tahun tentunya anak Indonesia akan tumbuh menjadi anak yang sehat dan cerdas, yang berguna bagi kemajuan bangsa Indonesia.

    (penulis: Chrisan)


    © 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
    • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
    • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233