Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Mekanisme Pengelolaan Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah DI Yogyakarta

Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, Satuan Organisasi Pemerintah baik pusat maupun daerah larang untuk mengangkat tenaga honorer, pegawai non PNS maupun sebutan lainnya.

Adanya larangan pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non PNS tersebut memberikan konsekuensi bagi satuan organisasi pusat maupun daerah untuk tidak sembarangan mengangkat pegawai Non PNS atau tenaga honorer atau tenaga yang sejenisnya.

Dengan mengabaikan jumlah PNS yang ada dan dibutuhkan, sebenarnya di masing-masing satuan organisasi baik Pemerintah Daerah atau Pusat sebagian besar pertumbuhan jumlah PNS atau pegawainya adalah minus (minus growth) hal ini disebabkan karena setiap tahunnya perbandingan jumlah PNS atau pegawai yang keluar (karena mutasi, pensiun, atau meninggal dunia) selalu lebih besar  dibandingkan dengan jumlah PNS/ pegawai yang masuk (karena terbatasnya jumlah formasi CPNS yang diberikan oleh pemerintah pusat).

Keterbatasan jumlah formasi yang disetujui oleh Pemerintah Pusat menyebabkan banyaknya  lowongan formasi yang tidak dapat dipenuhi melalui formasi CPNS. Selain jumlahnya yang sangat terbatas, banyak formasi yang memang tidak dapat dipenuhi melalui pengadaan CPNS karena adanya persyaratan minimal kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengadaan CPNS.

Dengan sulitnya memenuhi lowongan formasi melalui jalur CPNS, disadari atau tidak satuan organisasi tentunya membutuhkan tambahan pegawai yang hanya dimungkinkan melalui pegawai non PNS. Namun demikian, dengan adanya larangan pengangkatan pegawai Non PNS baru dalam pengisian lowongan selain dari jalur CPNS tersebut perlu adanya kejelasan mekanisme pengelolaan pegawai Non PNS yang tentunya dapat menjadi suatu acuan atau pedoman bagi SKPD yang benar-benar membutuhkan pegawai Non PNS.

Sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 814/00518/PP tanggal 15 Maret 2013 perihal Edaran Pengelolaan dan Pengangkatan Pegawai Non PNS, pengelolaan dan pengangkatan pegawai non PNS dapat dikelompokkan menjadi:

  1. 1.      Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap yang diangkat dengan Keputusan Gubernur dan Keputusan Sekretaris Daerah

Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pengelolaan Pegawai Tidak Tetap disini dimaksudkan adalah pengangkatan kembali Pegawai Tidak Tetap yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

 

Dengan kata lain bahwa Pegawai Tidak Tetap yang diangkat sesuai Pergub 77 Tahun 2008, merupakan sisa-sisa Pegawai Tidak Tetap yang tidak bisa diangkat karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Tentunya jumlahnya akan berkurang setiap tahun karena tidak ada pengangkatan baru, sedangkan setiap tahunnya ada yang diberhentikan karena sudah memasuki batas usia yang dipersyaratkan. Sampai dengan saat ini jumlah Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sejumlah 96 (sembilan puluh enam) orang.

 

  1. 2.      Pengelolaan Pegawai Non PNS BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)

Pengelolaan Pegawai Non PNS BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah khususnya dalam pasal 5 ayat (3) dan (4) dijelaskan bahwa: “Pengadaan Pegawai Non PNS pada BLUD yang dipekerjakan secara kontrak dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan BLUD, dan dilaksanakan oleh pemimpin BLUD”.

Di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 3 (tiga) BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yaitu RS Jiwa Grhasia, Balai Pelayanan Jaminan Kesehatan dan Sosial (Bapeljamkesos) dan Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT). Ketiga BLUD tersebut telah melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 5 Pergub Nomor 46 Tahun 2012.

 

  1. 3.      Pengelolaan Pegawai Non PNS dengan Sistem Kontrak

Adanya larangan untuk pengangkatan pegawai non PNS menyebabkan satuan organisasi baik pusat maupun daerah tidak dapat menghindari pilihan  untuk melaksanakan pengadaan pegawai non PNS dengan sistem Kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa dalam pengangkatan pegawai tidak tetap dan atau sebutan lainnya SKPD dimungkinkan untuk mengangkat pegawai non PNS dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Untuk tenaga terampil diangkat melalui kerjasama pihak ketiga perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan Pengguna Anggaran;
  2. Untuk tenaga ahli diangkat melalui kerjasama pihak ketiga atau perorangan dengan Pengguna Anggaran.

( Drs. Harry SP.MA.MAP-KaSubbag Perencanaan dan Pengadaan Pegawai)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233