Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Penanganan PNS Sakit

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang  Cuti PNS dimana dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada  Pegawai Negeri Sipil setelah bekerja selama tertentu perlu diberikan cuti. Cuti-cuti PNS terdiri dari: Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting dan Cuti Diluar Tanggungan Negara.

Khusus kepada PNS yang sakit dapat menggunakan cuti sakit untuk melakukan pengobatan atau perawatan agar cepat sembuh dengan diberikan waktu sampai dengan 1,5 tahun, namun harus melalui rekomendasi dari Team Dokter  yang ditunjuk Menteri Kesehatan RI (khusus DIY di Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta).

Adapun ketentuan/aturan mengenai PNS yang sakit yakni :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang  Cuti PNS :

    Pasal 13
    Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit

    Pasal 14
    Ayat 1: Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.

    Ayat 2 : Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berrsangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

    Ayat 3 : Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang  memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjukan oleh Menteri Kesehatan.

    Ayat 4 :Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.

    Ayat 5 : Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

    Ayat 6 : Jangka waktu cutisakit sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam)  bulan apabila dipandang perlu berdasarkansurat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

    Ayat 7 : Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakaitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan atau ayat (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

     

    Ayat 8 : Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS

    • Pasal 11

      Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan :

      1. tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya; atau
      2. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya; atau
      3. setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.
    • Pasal 16

      Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberikan hak – hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • Pasal 17

      (1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ..., pasal 11 huruf b dan huruf c , ..... :

      1. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
      2. diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

      (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun :

      1. tanpa terikat pada masa kerja pensiun, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan;
      2. jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang bukan disebabkan  oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan.

      Untuk itu setiap Kepala SKPD di Lingkungan Pemda DIY diharapkan segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat terhadap bawahan yang sakit,  sehingga diharapkan secara administrasi kepegawaian benar, PNS yang sakit tidak dirugikan serta tidak mengganggu kinerja organisasi apalagi  kalau yang sakit pejabat struktural.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233