Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Peran Ibu dalam Keluarga dan Masyarakat

Setiap tanggal 22 Desember, seluruh masyarakat Indonesia merayakan Hari Ibu. Suatu peringatan terhadap peran seorang perempuan dalam keluarganya, baik sebagai istri bagi suaminya, ibu untuk anak-anaknya, maupun untuk lingkungan sosialnya.

Hari Ibu, bukan cuma soal ‘perayaan’ yang diperingati hanya untuk mengungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu, akan tetapi peringatan Hari Ibu juga merupakan pergerakan kaum perempuan.  Pada saat itu, para pejuang perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera menggelar Kongres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Mereka berkumpul untuk bersama-sama memikirkan bagaimana membuat Indonesia merdeka, menciptakan jalinan kemitraan kaum perempuan dan laki-laki untuk membangun bangsa secara bersama-sama, juga berjuang untuk dirinya sendiri, agar perempuan tidak lagi menjadi kaum terdiskriminasi.

Menurut ajaran Islam, tidak ada larangan bagi perempuan untuk berperan aktif dalam masyarakat. Perempuan berhak untuk mengekspresikan dan mengembangkan potensi dan kemampuan yang ada dalam dirinya. Adapun peran langsung yang dapat dilakukan oleh perempuan adalah peran sebagai seorang anak, istri, ibu, dan peran sebagai anggota masyarakat. Dalam posisi sebagai anggota masyarakat, perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama, berhak menerima perlakuan yang baik dari masyarakat dan berkewajiban menciptakan masyarakat yang sehat.

Peran langsung perempuan dalam masyarakat antara lain berupa pekerjaan sebagai pendidik, dokter, pakar ekonomi, dan mubalighat dll. Akan tetapi, Islam menganjurkan agar aktifitas perempuan di luar rumah tidak sampai mengorbankan tugas utamanya sebagai seorang istri dan ibu. Perempuan ibarat sekolah, jika dididik dengan baik berarti telah mempersiapkan sebuah bangsa dengan baik. Perempuan dengan tangan kirinya menggoyang buaian dan tangan kanannya menggenggam dunia. Perempuan merupakan tiang negara.

Perempuan adalah sosok yang menjadi tauladan bagi sebuah generasi, sehingga harus dipersiapkan secara matang untuk menuju suatu perubahan. Perempuan tidak akan bisa mengurus rumah tangga atau masyarakat pengetahuan intelektual dan etika yang memadai. Sesungguhnya Islam memberikan perhatian yang besar terhadap kaum perempuan dan menempatkan mereka pada posisi yang terhormat.

Perempuan memiliki peranan penting yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Banyak sekali peranan perempuan baik dalam kehidupan keluarga, ekonomi, politik, sosial kebudayaan, hingga dalam pendidikan dan agama. Sebagai anggota masyarakat, saat seorang perempuan melihat bahwa masyarakatnya mengalami gangguan stabilitas atau terkena penyakit, maka ia harus segera mencari jalan penanggulangannya. Bahkan, dalam kondisi tertentu, perempuan diharuskan terjun ke masyarakat, misalnya, harus ada perempuan yang bekerja sebagai dokter untuk melayani kebutuhan kaum perempuan.

Salah satu kendala bagi perempuan Indonesia adalah adanya kontradiksi antara karir dan keluarga. Seolah-olah perempuan dipaksa memilih karir atau keluarga. Jika memilih karir, kondisi pekerjaan di Indonesia seringkali tidak mendukung peran seorang ibu. Umumnya di perkantoran dan perusahaan yang menetapkan jam kerja mulai pagi sampai sore. Akibatnya, pekerja perempuan tidak dapat memenuhi kebutuhan primer anaknya seperti pemberian ASI. Dengan terpaksa, ia menitipkan anaknya kepada baby sitter atau pembantu.

Pada tahun-tahun pertama usianya, seorang anak sangat membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan belaian dari seorang ibu. Dalam psikologi dijelaskan, tahun-tahun pertama kehidupan anak adalah masa-masa ketergantungan yang sangat besar dari seorang anak kepada ibunya. Jika kebutuhan anak tidak terpenuhi, anak akan cenderung mengalami krisis kepercayaan diri. Sementara itu, jika perempuan mengambil pilihan kedua, yaitu memilih keluarga dan meninggalkan karirnya, dia akan merasa bahwa segala jerih payahnya selama ini, misalnya menuntut ilmu telah tersia-siakan.

Dengan kata lain, perempuan karir di Indonesia pada umumnya menghadapi dilema besar, yang hanya bisa terpecahkan bila pemerintah turun tangan untuk memberikan fasilitas yang member kesempatan kepada perempuan agar tetap bisa berkarir sekaligus melaksanakan tugas sebagai seorang ibu. Dengan memperhatikan peristiwa-peristiwa yang terjadi di tanah air, maka tidak benar jika perempuan hendak diposisikan sebagai manusia kelas dua. Hal yang harus dilakukan adalah bagaimana memposisikan perempuan secara adil dan setara dalam politik, karena pada kenyataannya banyak laki-laki yang tidak lebih baik dari perempuan, tetapi sebagian besar perempuan dipandang sebagai pihak yang lemah ketika masuk ranah politik. Pandangan ini tentu tidak adil terhadap perempuan, karena harus disingkirkan.

Dalam kondisi ini, perempuan yang sadar memiliki tugas untuk mencerahkan dan mengingatkan saudara-saudaranya akan peran dan tugas yang harus dipikul perempuan, baik melalui pendekatan maupun pelatihan. Tugas ini akan berhasil jika dilakukan oleh sesama perempuan, karena persamaan perempuan yang memiliki kekuatan emosional, akal, dank arena perempuan yang mengetahui bagaimana perasaan yang dirasakan oleh sesamanya. Umumnya, perempuan cenderung peka terhadap lingkungan sekitarnya. Gerakan perempuan perlu mempertahankan keterbukaan pikiran, siap mendengarkan, berdialog serta bernegoisasi dengan berbagai kelompok yang ada dalam masyarakat.

Posisi dan kedudukan perempuan dalam bermasyarakat dan bernegara yakni sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara yang memiliki sejumlah hak dan kewajiban (right and obligation), seperti firman Allah dalam Qur’an surah An-Nisa’ ayat 29-33, yang menjelaskan bahwa Islam melindungi hak milik laki-laki dan perempuan. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perintah Allah untuk berbuat adil dalam seluruh bidang kehidupan, baik ranah domestik maupun publik sangat tegas, keadilan harus ditegakkan. Keadilan merupakan prinsip ajaran Islam yang harus ditegakkan dalam menata kehidupan manusia, prinsip harus selalu ada dalam setiap norma, tata nilai, dan perilaku umat manusia sampai akhir zaman. (diambil dari berbagai artikel – Iin/program)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233