Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Perkembangan Pelayanan Publik dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Prima

Pemerintah pada awalnya dibentuk adalah untuk menjamin terlaksananya ketertiban masyarakat agar individu dalam masyarakat leluasa dalam menjalankan kegiatannya tanpa merasa terganggu oleh ancaman-ancaman baik dari lingkungan intern maupun lingkungan ekstern dalam masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan masyarakat menjadi semakin kompleks dan berkembang. Fungsi dan peran pemerintahpun menjadi semakin luas dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian dapat diartikan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan negara terbentuk karena kehendak rakyat. Pemerintah sebagai organisasi hukum tertinggi dalam suatu negara mempunyai fungsi primer maupun fungsi sekunder.  Fungsi primer pemerintah terdiri dari fungsi pelayanan dan fungsi pengaturan. Sedangkan fungsi sekunder pemerintah terdiri dari fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan. Fungsi-fungsi ini dijalankan guna tercapainya tujuan suatu negara.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Fungsi pelayanan merupakan salah satu fungsi primer yang harus dijalankan pemerintah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia. Menurut Sedarmayanti (2009:243) pelayanan berarti melayani suatu jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam segala bidang. Kegiatan pelayanan kepada masyarakat masyarakat merupakan salah satu tugas dan fungsi administrasi negara.

Pada era otonomi saat ini, terdapat beberapa kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan asas desentralisasi. Dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai hak dan kewajiban daerah. Hak daerah antara lain adalah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

Bentuk kewajiban Pemerintah Daerah  dalam Pasal 22  dapat diartikan salah satunya adalah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Karena telah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah, maka seharusnya Pemerintah Daerah mampu melaksanakan pelayanan dengan sebaik-baiknya. Pencarian solusi yang tepat  terhadap masalah-masalah yang sering dihadapi harus dilaksanakan, termasuk kendala intern yaitu kendala yang bersumber dari dalam instansi itu sendiri maupun kendala ekstern yaitu kendala yang datangnya dari masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan.

 Adanya penyelenggaraan pelayanan yang baik, maka kepuasan akan didapatkan oleh masyarakat. Kepuasan tersebut adalah imbalan yang diperoleh oleh pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik menjadi titik strategis untuk membangun praktik good governance (tata pemerintahan yang baik) yang telah menjadi impian bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis dalam pencapaian good governance? Hal ini dikarenakan pelayanan publik menjadi ranah menjalin hubungan antara pemerintah sebagai wakil dari negara dengan lembaga-lembaga non-pemerintah termasuk masyarakat. Governance lebih luas artiannya dari government dikarenakan dalam praktik governance melibatkan unsur-unsur masyarakat sipil dan mekanisme pasar. Pelayanan publik juga akan melibatkan kepentingan semua unsur governance. Dengan alasan demikian, maka pemerintah perlu melaksanakan reformasi pelayanan publik dalam rangka pencapaian menciptakan good governance.

Untuk memberikan kepastian hukum tentang pelayanan publik maka dikeluarkanlah Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dikeluarkannya undang-undang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam rangka melaksanakan reformasi pelayanan publik dalam rangka mencapai good governance.  

Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pengaturan mengenai penyelenggara, standar pelaksanaan, dan tujuan penyelenggaran di atur dalam undang-undang ini.

Seiring berkembangannya dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan good governance, maka perlu memperhatikan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Menanggapi hal tersebut maka dilakukanlah pelimpahan sebagian wewenang pemerintah daerah dalam hal ini adalah bupati kepada tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh camat. Asas efektivitas dan efisiensi menjadi faktor mengapa pelimpahan sebagian kewenangan ini perlu dilaksanakan. Untuk menjawab tantangan mengenai reformasi pelayanan publik maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan pasal 4 bahwa PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan dilaksanakannya PATEN diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang selama ini muncul dalam proses pelayanan publik.Namun dalam pelaksanaan program PATEN ini, Pemerintah Daerah masih menemui banyak kendala. Kendala-kendala tersebut antara lain adalah faktor kesiapan aparatur pelaksana PATEN, sarana dan prasarana, alokasi dana, dan partisipasi masyarakat. Selain itu faktor legitimasi juga belum diperkuat, karena masih berbentuk Permendagri.

Kendala yang telah disebutkan diatas akan dapat mengganggu proses pelayanan. Padahal sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 4 dijelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan :

  1. Kepentingan umum;
  2. Kesamaan hak;
  3. Keseimbangan hak dan kewajiban;
  4. Keprofesionalan;
  5. Pertisipatif
  6. Persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif;
  7. Keterbukaan;
  8. Akuntabilitas;
  9. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
  10. Ketepatan waktu; dan
  11. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Apabila kendala-kendala tersebut tidak segera diatasi maka akan terjadi kegagalan dalam tujuan yang ingin dicapai dalam PATEN. Padahal PATEN diharapkan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat yang selama ini merasakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah masih kurang optimal.(angger/PDTI)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233