Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah  tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perkawinan tersebut sah apabila dilakukan  menurut  hukum masing-masing agamanya/ kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Setelah dua  tahun Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) D.I Yogyakarta meraih ISO pada tahun 2012 dan 2013, maka pada tahun 2014 ini pun BKD D.I Yogyakarta kembali meraih ISO. International Organization for Standardization atau yang saat ini lebih dikenal dengan ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara.


Bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah telah tiba, Bulan Ramadhan mengajarkan setiap perbuatan dalam kehidupan diharuskan sungguh-sungguh dalam beribadah, menetapkan niat yang berisi tujuan kenapa dilakukannya puasa, tujuan puasa adalah untuk melatih diri kita agar dapat menghindari dosa-dosa di hari yang lain di luar bulan Ramadhan.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233