Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Asistensi Pengisian Formulir LHKPN bagi Pejabat Struktural di Pemda DIY

Badan Kepegawaian Daerah DIY pada tanggal 13, 14 dan 16 Maret 2017 bertempat di Ruang Rapat B Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Asistensi Pengisian Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Format Excel Bagi Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Kegiatan Asistensi dibuka secara resmi oleh R. Agus Supriyanto, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam sambutannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menjelaskan bahwa pengisian formulir LHKPN ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di Lingkungan Pemda DIY dan kewajiban bagi Penyelenggara Negara yang sudah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, dimana Penyelenggara Negara wajib: Bersedia diperiksa harta kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, sesuai Pasal 5 (2); Melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, sesuai Pasal 5 (3).

Di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17  Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, disebutkan bahwa Penyelenggara Negara  yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni: Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Struktural Eselon I.

Bertindak selaku narasumber pada Asistensi Pengisian Formulir LHKPN adalah Tim Asistensi Pengisian LHKPN Pemda DIY. Peserta Asistensi sebanyak 150 orang terbagi dalam 3 hari (per hari 50 peserta) yang terdiri dari: Pejabat Struktural Eselon III dan Pejabat Struktural Eselon IV.

 Peserta Asistensi Pengisian Formulir LHKPN diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya posisi tahun 2017 menggunakan Format Excel yang dapat diunduh melalui website: www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn/formulir-lhkpn atau dapat diminta melalui email yang ditujukan kepala This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan judul email Permintaan Formulir LHKPN.

 Setelah melakukan pengisian formulir LHKPN Format Excel, simpan file (Save-as) dengan format: Nama-Nomor Induk Kependudukan-Tahun Lapor.xls kemudian dikirimkan melalui email dengan alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan judul email Pelaporan LHKPN. Wajib lapor LHKPN juga diwajibkan mencetak dan menandatangani secara basah, khusus pada: 1) Sheet I “Ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 2) Sheet Lampiran 3 “Surat Kuasa Mengumumkan”  bermaterai Rp. 6.000,- dan 3) Sheet Lampiran 4 “Surat Kuasa” bermaterai Rp. 6.000,- dengan disertai dokumen pendukung atas kepemilikan harta pada lembaga keuangan yang dilaporkan pada sheet IV.3 Surat Berharga dan sheet IV.4 Kas dan setara kas. Dokumen tersebut dikirimkan ke KPK dengan alamat: Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, KPK Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C1 Kuningan Jakarta 12920.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233