Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Bimtek E-Filling LHKPN Tahun 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang mengubah mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemda DIY wajib menyampaikan LHKPN. Penyelenggara Negara dimaksud meliputi Gubernur, Wakil Gubenur, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Pejabat Struktural Eselon III, Pejabat Struktural Eselon IV, dan Auditor.

Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN pada saat:

  1. Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
  2. Pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
  3. Berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
  4. Selama menjabat dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaannya yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak melaksanakan kewajiban pengisian e-filing LHKPN dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak Tahun 2018 untuk LHKPN Tahun Lapor 2017, penyampaian LHKPN melalui aplikasi e-filing LHKPN melalui alamat https://elhkpn.kpk.go.id . Pengisian e-filing LHKPN dilakukan setiap tahun oleh Penyelenggara Negara paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Tahun 2019 ini adalah tahun kedua Penyelenggara Negara melakukan pengisian LHKPN melalui e-filing LHKPN. Bimtek e-filing LHKPN Tahun 2019 untuk 360 orang yang dilaksanakan dalam 12 angkatan masing-masing mengundang 30 orang, yaitu pada tanggal 30 , 31 Januari 2019, 1, 7, 8, 15 Februari 2019, 25, 26, 27, 28 Februari 2019, 1, dan 4 Maret 2019. Bimtek diselenggarakan untuk memfasilitasi Penyelenggara Negara dalam proses pengisian e-filing LHKPN.

Tahun 2018 Pemda DIY dapat memenuhi kepatuhan pengisian sebesar 100%. Dari 840 Penyelenggara Negara, sejumlah 734 Penyelenggara Negara tepat waktu mengisi dan 106 terlambat melakukan pengisian. Tahun 2019 diharapkan Pemda DIY dapat memenuhi kepatuhan pengisian 100% dan tidak ada yang terlambat. Apabila ada kesulitan dalam proses pengisian e-filing LHKPN dapat menghubungi Subbidang Kedudukan Hukum Pegawai BKD DIY melalui nomor (0274) 562150 ext. 2922. Ayo isi e-filing LHKPN Anda tepat waktu.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233