Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

KLARIFIKASI PENILAIAN INDEKS MATURITAS NILAI DASAR, NILAI KODE ETIK, KODE PERILAKU ASN PEMDA DIY OLEH TIM KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA / KASN

Bertempat di ruang rapat B Badan Kepegawaian Daerah DIY, BKD DIY menerima Tim Klarifikasi Indeks Maturitas NKK ASN Komisi Aparatur sipil negara/KASN Jakarta.

Kunjungan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021.  Kunjungan diikuti oleh 7 Orang Pejabat/Pegawai.  Rombongan dipimpin oleh Dr. Arie Budhiman, M.Si selaku Komisioner KASN Pengawasan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN dan diterima oleh Kepala KH dan KESRA Iswantoro, S.H., M.Kes yang mewakili Ibu Kepala BKD yang berhalangan hadir dikarenakan baru bertugas di Jakarta serta didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan dan SIMPEG Drs. Harry Susan Pudjiharjo, M.A., M.A.P, Kepala Subbid Kedudukan Hukum Ferry Ardiyanto, S.H., M. H.

Tujuan kunjungan adalah untuk Klarifikasi Hasil Verifikasi Penilaian Indeks Maturitas NKK di Pemerintah Daerah DIY.

Dr. Arie Budhiman, M,Si memaparkan bahwa Fungsi KASN adalah mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sedangkan tujuannya untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai ASN. Pada acara yang kedua disampaikan Progres penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN disampaikan oleh Harry S Pujiraharjo.

Untuk Pemerintah Daerah DIY penerapannya ada pada BUDAYA SATRIYA. Budaya Pemerintahan SATRIYA merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam mencapai keberhasilan transformasi birokrasi yang berbasis pada nilai-nilai kearifan local DIY yaitu Hamemayu Hayuning Bawana dan ajaran moral sawiji, greget, sengguh ora mingkuh dan dengan semangat golong gilig.

Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai wilayah yang berbudaya dengan jargon "Jogja Kota Budaya". Budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta hendaknya dapat pula diterapkan dalam ruang birokrasi, lebih tepatnya di diri masing-masing ASN. Terdapat kebijakan mengenai budaya pemerintahan yang mengatur tentang perilaku ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta. Budaya Pemerintahan tertuang dalan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008.

Acara selanjutnya disampaikan hasil klarifikasi oleh Asisten KASN  Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Dr. Iip Ilham Firman, M.Si yaitu:

  • Pada aspek-aspek yang dinilaikan dengan menyampaikan hasil verifikasi dan catatan oleh Tim Pemda DIY langsung diberikan tanggapan dan tambahan informasi.
  • Dokumen atau kekurangan Portofolio diberikan waktu penyelesaian sampai dengan akhir bulan oktober 2021.
  • Hasil Verifikasi Indek Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pemda DIY masuk dalam katagori tinggi dengan indek 0,82 dengan skor 246 dan masih mungkin naik apabila ditambah kelengkapan kekurangan dokumennya.

Berdasar evaluasi pengukuran Indeks Maturitas terhadap empat kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta  kesinambungan sistem demi terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi. 


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233