Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Kunjungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung ke Badan Kepegawaian Daerah DIY

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menerima tamu dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemerintah Kabupaten Bandung pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017.

Rombongan dipimpin oleh Sekretaris BKPPD Kabupaten Bandung Drs. Yani Suhardi Setiawan, M.M. Rombongan diterima Kepala BKD DIY R. Agus Supriyanto didampingi Kepala Bidang Pengembangan Poniran, SIP, M.A.

Maksud dan tujuan kunjungan adalah melakukan studi komparasi tentang kediklatan. Khususnya untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengembangan pegawai melalui kegiatan diklat. Pemda DIY menyelenggarakan beberapa diklat yaitu diklat wajib, diklat prioritas, diklat kearifan lokal. Diklat wajib yaitu diklat yang harus diselenggarakan/dilaksanakan antara lain diklat manajemen pemerintahan, diklat perencanaan dan diklat keuangan.

Diklat prioritas yaitu diklat yang menjadi kebutuhan mendesak saat ini antara lain diklat teknologi informasi, diklat akuntansi berbasis akrual, diklat pengadaan barang/jasa  dan lain-lain. Diklat kearifan lokal yaitu diklat yang bertujuan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal/daerah Yogyakarta antara lain diklat ideologi dan wawasan kebangsaan, diklat budaya SATRIYA dan diklat kepemimpinan berwawasan budaya.

BKPPD juga menanyakan tentang Surat Keputusan Tugas Belajar apakah diberikan sesuai formasi atau tidak. Di Pemda DIY SK Tugas Belajar dengan dana APBD diberikan sesuai formasi, tetapi untuk sumber dana dari APBN dan sponsor luar negeri umumnya tidak sesuai formasi namun untuk penempatan setelah lulus akan disesuaikan dengan formasi SKPD yang sesuai dengan jurusan pendidikannya. Sedangkan SK Ijin Belajar biaya APBD dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi akademis, jurusan sudah ditentukan/ditetapkan oleh Pemda DIY sesuai Analisis Kebutuhan Diklat (AKD) sehingga sudah sesuai formasi. Untuk SK Ijin Belajar biaya sendiri jurusan sesuai formasi/linier dengan jabatan langsung diproses lebih lanjut ijin belajarnya sedangkan jurusan tidak linier harus membuat/melampirkan surat pernyataan dari kepala instansi bahwa yang bersangkutan dan setelah lulus akan ditempatkan di unit kerja yang sesuai dengan formasi pendidikannya.

Pada kesempatan ini ditanyakan juga mengenai Pegawai Magang. Pemda DIY melalui BKD DIY memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengikuti magang ke Korea Selatan. Kesempatan ini melalui program sistercity yang disponsori oleh yayasan Saemaul Undong dan LOGODIPegawai yang diberi kesempatan magang disana harus memiliki/menguasai budaya lokal Indonesia untuk bisa ditampilkan disana. Novi


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233