Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Layanan Terpadu Badan Kepegawaian Daerah DIY

Berdasarkan Undang- undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,  untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Badan Kepegawaian Daerah DIY sebagai penyelenggara pelayanan publik juga diharuskan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.  Untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 Badan Kepegawaian telah membuat pelayanan terpadu.

Pelayanan terpadu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepegawaian. Untuk mendukung pelayanan kepegawaian  terpadu dibentuk Surat Keputusan  Kepala BKD nomor 800/06088/KEP/2018 tentang Satuan Tugas Penyelenggaraaan Pelayanan Terpadu BKD DIY. Petugas yang ditunjuk adalah perwakilan dari  bidang-bidang di Badan Kepegawaian Daerah. Layanan kepegawaian Terpadu di launching pada tanggal 1 September 2018 oleh Kepala BKD DIY R. Agus Supriyanto,S.H.

   2

 Layanan kepegawaian terpadu antara lain adalah layanan:

  1. Pensiun;
  2. Kenaikan pangkat;
  3. Mutasi pegawai;
  4. Layanan penempatan PNS Jabatan Administrasi;
  5. Layanan Penempatan PNS dalam jabatan fungsional/pelaksana;
  6. Layanan Inpassing pegawai;
  7. Pencantuman gelar;
  8. Hukuman disiplin;
  9. Cuti pegawai;
  10. Kinerja pegawai;
  11. Satyalancana;
  12. Ijin luar negeri;
  13. Tugas/Ijin belajar;
  14. Diklat teknis dan penjenjangan;
  15. Fasilitasi diklatpim;
  16. Seleksi CPNS;
  17. Seleksi non PNS dan Pengelolaan PTT.;
  18. Layanan pengelolaan daftar hadir PNS Pemda DIY dan pemeliharaan mesin absensi elektronik;
  19. Pelayanan karis/karsu/karpeg;
  20. Data Pegawai;
  21. Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi ASN;
  22. Layanan Jaminan Kematian bagi ASN;
  23. Layanan penyiapan bahan pemberhentian pegawai akan menjadi anggota partai politik dan layanan penyiapan bahan permohonan izin pegawai yang akan mengikuti pemilihan/diangkat menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pejabat Desa;
  24. Layanan penyiapan bahan Pemberian izin Perkawinan dan/atau Perceraian bagi PNS;
  25. Layanan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.

 

Permohonan informasi dilayani di Layanan terpadu, hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Layanan terpadu sebagai pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.  Formulir permohonan informasi dan dokumentasi berada di layanan terpadu sehingga pemohon informasi dapat memperoleh informasi di layanan terpadu ini. Petugas layanan diberikan pengetahuan tentang layanan informasi, daftar informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan informasi dikecualikan.  Daftar informasi publik dan dikecualikan menjadi dasar bagi petugas layanan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan layanan terpadu tentu mengalami beberapa kendala, namun kendala-kendala tersebut menjadi tantangan dan memberikan semangat untuk terus meningkatkan pelayanan. Pelayanan terpadu diharapkan membantu pelanggan menyelesaikan masalah yang dihadapi. Badan Kepegawaian Daerah DIY akan terus berusaha memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggan sehingga tercipta moto BKD DIY “Pelayanan Prima adalah Unggulan Kami”


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233