Berdasarkan UU No 5 Tahu 2014 dan PP No 11 Tahun 2017, setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensinya. Berkenaan dengan hal tersebut Pemda DIY melalui BKD DIY memberikan fasilitasi biaya diklat teknis maupun fungsional yang tidak dilaksanakan oleh Badan Diklat DIY. Untuk Tri Wulan II masih tersedia anggaran sebesar Rp 165.255.000,00. Bagi PNS yang membutuhkan biaya diklat untuk pengembangan kompetensinya dapat mengajukan permohonan fasilitasi biaya diklat melalui instansinya masing-masing sesuai ketentuan yang ada dalam SE Pemetaan dan Fasilitasi Biaya Pengembangan Kompetensi PNS Pemda DIY Nomor 893/5632 Tanggal 13 Mei 2019.
SE Pemetaan dan Fasilitasi Biaya Diklat