Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pendampingan e-Registration pada Aplikasi e-LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi RI pada tanggal 7 September 2017 bertempat di Ruang Rapat B  Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Pendampingan Penggunaan e-Registration pada Aplikasi e-LHKPN bagi admin instansi/admin unit kerja.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh R. Agus Supriyanto, S.H., M.Hum Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam sambutannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menjelaskan bahwa pengisian LHKPN ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di lingkungan Pemda DIY. Kewajiban bagi Penyelenggara Negara yang sudah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, setiap Penyelenggara Negara wajib:  Bersedia diperiksa harta kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat sesuai Pasal 5 (2); Melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat sesuai Pasal 5 (3).

Bertindak selaku narasumber pada kegiatan Pendampingan Penggunaan e-Registration pada Aplikasi e-LHKPN bagi admin instansi/admin unit kerja yakni: Rika Krisdianawati  jabatan Fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Peserta pendampingan sebanyak 50 orang  admin instansi/admin unit kerja yang terdiri dari: Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY, BPD DIY, Sekretariat DPRD DIY, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY .

Peserta yang ditunjuk sebagai admin instansi/unit kerja diwajibkan segera mengisi formulir e-Registration dan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk diaktifkan sebagai Admin instansi/unit Kerja. Setelah diaktifkan masing-masing admin harus meneliti data wajib lapor LHKPN yang sudah masuk aplikasi e-LHKPN sesuai regulasi/peraturan yang dibuat. Untuk mengaktifkan Penyelenggara Negara yang wajib Lapor LHKPN dalam pengisian e-LHKPN, maka masing-masing Penyelenggara Negara tersebut harus mengisi Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e-FILING LHKPN merupakan salah satu modul dalam e-LHKPN.

Untuk memudahkan pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara, maka Komisi Pemberantasan Korupsi  melakukan inovasi dari pengisian manual (menggunakan formulir LHKPN Model A/B) menjadi pengisian melalui Aplikasi e-Filing LHKPN. E-Filing LHKPN digunakan oleh Penyelenggara Negara untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara online melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browserpada komputer melalui alamat elhkpn.kpk.go.id. (Lukis)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233