Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pengambilan Sumpah/Janji PNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016

Dalam rangka upaya tertib administrasi kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Oktober 2016 bertempat di Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, R. Agus Supriyanto bertindak sebagai pengambil sumpah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY Sri Rahayu, SH, M.Pd dan Kepala Bidang Tata Usaha Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah DIY Drs. Wijang Subekti, M.Si.

Dalam sambutannya, R. Agus Supriyanto menyampaikan bahwa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil harus dapat mengedepankan kewajiban, yaitu pelayanan terhadap masyarakat dan bukan hanya menuntut haknya. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang bertindak sebagai dinamisator dan motivator pembangunan diharapkan dapat meningkatkan prestasi, berinovasi disertai semangat mengabdi yang dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.

Pengambilan Sumpah/Janji PNS diikuti oleh 108 (Seratuh Delapan) PNS dengan rincian sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan OR                      : 100 PNS;

b. Badan Kepegawaian Daerah                                  :    5 PNS;

c. Satuan Polisi Pamong Praja                                   :    2 PNS;

d. DPPKA                                                                   :    1 PNS.

Peserta Sumpah/Janji PNS sejumlah 108 (Seratuh Delapan) PNS disumpah menurut agama masing-masing dengan rincian per agama Sebagai berikut:

  1. Agama Islam                                                          : 95 (sembilan puluh lima) PNS
  2. Agama Katholik                                                      : 6 (enam) PNS
  3. Agama Kristen                                                       : 7 (Tujuh)  PNS

yang didampingi oleh 3 (tiga) rohaniwan dari masing-masing perwakilan agama dari Kantor Kementerian Agama DIY sesuai kelompok agama masing-masing.

Urgensi Sumpah/Janji PNS sudah tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”. Artinya begitu seseorang diangkat menjadi PNS, yang bersangkutan seharusnya langsung mengucapkan sumpah/janji PNS. Pelanggaran terhadap ketentuan pengucapan Sumpah/Janji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.

Fasilitasi pengambilan sumpah/janji PNS dari CPNS ini merupakan upaya Badan Kepegawaian Daerah DIY untuk melakukan pembinaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan dilaksanakannya sumpah/janji PNS ini agar dimaknai sebagai kesediaan untuk mengikatkan diri sebagai aparatur pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat. Sehubungan dengan itu, selaku aparatur yang mengemban tugas dalam melayani masyarakat akan dituntut untuk senantiasa mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan sesuai bidang masing – masing sehingga dapat menjadi abdi negara yang memiliki semangat pengabdian yang tinggi, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya dan dapat mendukung terwujudnya good governance.(ojan/PP)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233