Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pengambilan Sumpah/Janji PNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun2017

Dalam rangka upaya tertib administrasi kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 13 September 2017 bertempat di Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, R. Agus Supriyanto bertindak sebagai pengambil sumpah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Dalam sambutannya, R. Agus Supriyanto menyampaikan bahwa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil harus dapat mengedepankan kewajiban, yaitu pelayanan terhadap masyarakat dan bukan hanya menuntut haknya. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang bertindak sebagai dinamisator dan motivator pembangunan diharapkan dapat meningkatkan prestasi, berinovasi disertai semangat mengabdi yang dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.

Tujuan utama dalam kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY adalah yang pertama, Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 66 ayat 1 (satu) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa: “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.” Kedua, untuk tertib administrasi kepegawaian, Berita Acara Sumpah menjadi dokumen wajib sebagai dokumen Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Dan bagi yang tidak mempunyai dokumen tersebut maka wajib dilakukan Sumpah/Janji PNS kembali.

Pengambilan sumpah/ janji PNS lingkungan Pemerintah Daerah DIY tahun 2017 adalah sejumlah 200 (dua ratus) PNS yang berasal dari 10 (sepuluh) SKPD dengan rincian sebagai berikut:

a)    Biro Kesejahteraan Rakyat dan kemasyarakatan Setda DIY

b)    Balai Laboratorium Kesehatan DIY               

:         1 

:         3

c)    Balai Pelatihan Kesehatan DIY          

:         3

d)    Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY

:         3

e)    Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan ESDM                   

:         2

f)     Dinas PUP-ESDM                             

:         1

g)    Balai Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

:         2

h)    Dinas Sosial   

:         2

i)      Inspektorat DIY

:         4

j)      Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

:     179


 

Pengambilan sumpah/janji PNS ini terdiri dari 185 PNS beragama Islam, 9 (sembilan) PNS beragama Katholik dan 6 (enam) PNS beragama Kristen, yang akan didampingi oleh 3 (tiga) rohaniwan dari masing-masing perwakilan agama.

Pengambilan sumpah janji PNS ini agar dimaknai sebagai kesediaan untuk mengikatkan diri sebagai aparatur pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat. Sehubungan dengan itu, selaku aparatur yang mengemban tugas dalam melayani masyarakat saudara akan dituntut untuk senantiasa mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan sesuai bidang masing – masing.

Pengambilan sumpah janji PNS dilaksanakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 97/KEP/2016 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, telah ditentukan bahwa dalam hal pengambilan Sumpah/Janji PNS telah didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY. (Fahmi)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233