Sebanyak 340 SK Pensiun diserahkan kepada para PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang memasuki batas usia pensiun pada periode Januari – Juni 2019. Acara penyerahan SK Pensiun diselenggarakan pada hari Kamis, 20 Desember 2018 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedhong Pracimasana Komplek Kepatihan, Yogyakarta.
Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun, Kepala Kantor PT Taspen Cabang Yogyakarta, perwakilan dari PT Bank BPD DIY, perwakilan dari beberapa instansi di lingkungan Pemda DIY dan segenap tamu undangan.
Penerima SK Pensiun berasal dari 38 instansi baik dari Biro/ Inspektorat/ Badan/ Dinas/ Kantor/ Sekretariat KPU maupun Rumah` Sakit di lingkungan Pemda DIY dengan perincian pangkat/ golongan ruang sebagai berikut:
NO |
PANGKAT |
GOL |
JUMLAH |
1 |
Pembina Utama Madya |
IV/d |
4 |
2 |
Pembina Utama Muda |
IV/c |
25 |
3 |
Pembina Tingkat I |
IV/b |
142 |
4 |
Pembina |
IV/a |
38 |
5 |
Penata Tingkat I |
III/d |
18 |
6 |
Penata |
III/c |
75 |
7 |
Penata Muda Tingkat I |
III/b |
6 |
8 |
Penata Muda |
III/a |
4 |
9 |
Pengatur Tk.I |
II/d |
13 |
10 |
Pengatur |
II/c |
3 |
11 |
Pengatur Muda Tingkat I |
II/b |
9 |
JUMLAH |
340 |
Dari jumlah tersebut, penerima SK Pensiun dengan masa kerja paling lama adalah Drs. HANANTO, Golongan Ruang IV/b Jabatan Terakhir Guru Madya pada SMA Negeri 1 Patuk dan PARJINAH, S.Pd, Jabatan Terakhir Guru Madya pada SMA Negeri 2 Banguntapan dengan masa kerja 41 tahun 2 bulan, sedangkan yang mempunyai masa kerja paling sedikit adalah Saudara DAWUD Golongan Ruang II/b Jabatan Terakhir sebagai Pengelola Produksi pada Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dengan masa kerja 14 tahun 4 bulan.
Berbeda dengan periode sebelumnya, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, mulai tanggal 1 Mei 2018 Badan Kepegawaian Negara memberikan Pertimbangan Teknis Pensiun sedangkan SK Pensiun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebagaimana diamanatkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, Surat Keputusan Pensiun harus diberikan kepada yang berhak oleh Gubernur yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah DIY, Ir. Gatot Saptadi. Para penerima SK Pensiun bergerak satu persatu menuju ke depan untuk menerima SK Pensiun langsung dari Bapak Sekretaris Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, R. Agus Supriyanto, SH, MH dalam laporan penyelenggaraan menjelaskan bahwa PNS penerima SK Pensiun ini sudah mendapatkan pembekalan pensiun guna menambah wawasan yang diharapkan dapat bermanfaat dalam menghadapi masa purna tugas. Beliau juga menyampaikan penghargaan dan rasa terimakasih yang setinggi-tingginya, atas pengabdian yang diberikan oleh para calon pensiun terutama selama menjalankan tugas kepemerintahan dan pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.