Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Uji Kompetensi Polisi Pamong Praja

Bertempat di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 20 – 21 November 2017 diselenggarakan Uji Kompetensi untuk Sertifikasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di Pemda DIY.

Kegiatan diikuti oleh 29 orang peserta, yang terdiri dari 24 orang Polisi Pamong Praja dari Satuan Polisi Pamong Praja DIY dan 5 orang Polisi Pamong Praja dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul.

Rangkaian uji kompetensi didahului dengan Bimbingan Teknis persiapan uji kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2017 di Ruang Rapat B BKD DIY. Rangkaian pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala BKD DIY. Dalam laporannya, Kepala BKD DIY menyampaikan pentingnya dilaksanakan Sertifikasi Profesi sebagai proses menuju profesionalisme ASN. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah DIY, dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan Umum, Dra. Kristiana Swasti, M.Si. Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan Umum DIY menyampaikan peran penting Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Hukum dan Perundang-undangan di DIY.

Acara dilanjutkan dengan paparan Pra-Uji yang menghadirkan narasumber dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri. Narasumber pertama adalah  Sukoyo, SH, M.Si (Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi) yang menyampaikan bahwa sesuai amanat Permenpan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Impassingmaka jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja menjadi peluang bagi ASN di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja DIY.

Narasumber selanjutnya adalah Dr. Togar Sibarani, M.Pd., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Standarisasi Lembaga Kediklatan Pemdagri, BPSDM Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan tentang syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi untuk mengikuti impassingJabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. Beliau juga memberi pengarahan teknis pengisian portofolio peserta uji.

Uji Kompetensi (Sertifikasi) dilaksanakan dengan tujuan untuk menguji kompetensi Polisi Pamong Praja dalam rangka memenuhi persyaratan impassing Jabatan Fungsional. Acara Uji Sertifikasi Polisi Pamong Praja dimulai pada Pukul 08.00 WIB dengan sesi registrasi peserta. Acara dibuka oleh Kepala BKD DIY, R. Agus Supriyanto dan Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Sukoyo, SH, M.Si. Uji sertifikasi ini merupakan kesempatan emas bagi Polisi Pamong Praja untuk lebih mengembangkan karirnya sebagai pejabat fungsional.

Setelah pembukaan acara, peserta mengikuti 2 macam pengujian yaitu ujian tertulis selama 90 menit dan ujian wawancara dengan waktu kurang lebih 15 menit per peserta di Ruang Simulasi Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY. Pengujian dilakukan oleh tim Penguji dan Assessor dari Pusat Standarisasi dan Sertifikasi BPSDM Kementerian Dalam Negeri, yaitu Bambang Hendarsyah, S.STP., M.Si., Dra. Imelda A. Hasan, dan Dievensia Charli Onthoni, S.STP.

Ujian tertulis selesai pada Pukul 11.15 dan dilanjutkan wawancara pada Pukul 12.30 sampai dengan selesai. Proses koreksi ujian tertulis dilakukan secara langsung setelah ujian, begitu pula setelah wawancara langsung dilakukan assessor meeting untuk penentuan hasil.

Pada saat wawancara, selain tanya jawab juga dilakukan verifikasi kelengkapan berkas portofolio dan diberi catatan kekurangan berkas olehAssessor, sehingga keesokan harinya diharapkan peserta dapat melengkapi berkas portofolio yang kurang. Acara ditutup pada Pukul 17.00 dengan penyampaian hasil ujian kepada Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai. 


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233