Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pada bulan Oktober 1928 silam, seperti yang dilansir dari situs resmi Museum Sumpah Pemuda, Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) menginisiasi diselenggarakannya Kongres Pemuda yang dilakukan selama tiga kali di tiga tempat yang berbeda. Kongres pemuda tersebut diselenggarakan sebagai dampak dari gagalnya kongres pemuda pertama sekaligus sebagai bentuk upaya mewujudkan persatuan pemuda.

Dalam rapat pertama yang diselenggarakan di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond pada tanggal 27 Oktober 1928, beberapa tokoh seperti Soegondo Djojopoespito dan Muhammad Yamin menyampaikan pidato mereka tentang pentingnya persatuan. Muhammad Yamin juga menyampaikan bahwa terdapat lima faktor yang dapat memperkuat Indonesia yakni sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan. Kemudian di rapat kedua yang diselenggarakan di Gedung Oost-Java Bioscoop pada tanggal 28 Oktober 1928, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro membahas mengenai pentingnya pendidikan kebangsaan bagi anak-anak. Sedangkan di rapat ketiga yang diselenggarakan di Gedung Indonesische Clubhuis Kramat membahas tentang pergerakan nasional dan gerakan kepanduan. Dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober 1928 tersebut juga dibacakan ikrar pemuda yang hingga saat ini kita peringati sebagai hari Sumpah Pemuda.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, peringatan hari Sumpah Pemuda tidak sekhidmat dahulu. Banyak masyarakat Indonesia yang turut serta dalam kegiatan peringatan Sumpah Pemuda tanpa mengetahui makna dan sejarah di dalamnya. Bahkan tidak sedikit anak-anak yang tidak mengetahui tanggal berapa Sumpah Pemuda tersebut diperingati. Sedangkan di Indonesia sendiri, kegiatan peringatan Sumpah Pemuda memang tidak semeriah kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan RI. Hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan masyarakat khususnya kaum pemuda kurang antusias dalam memperingati Sumpah Pemuda dan memaknai Sumpah Pemuda itu sendiri. Apalagi di era milenial seperti saat ini, banyak generasi muda yang rasa nasionalismenya mulai berkurang.

Oleh karena itu, untuk memaknai Sumpah Pemuda di era milenial yang di mana kaum pemuda menjadi ujung tombak dari bangsa Indonesia ini dapat dilakukan dengan hal-hal sederhana bahkan tidak sulit untuk dilakukan. Beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia untuk memaknai Hari Sumpah Pemuda di era milenial antara lain sebagai berikut:

  1. Saling Menghormati dan Menghargai

Momentum Sumpah Pemuda yang telah mempersatukan seluruh aspek bangsa, tidak hanya pemuda saja. Namun juga menyatukan seluruh ras, agama dan suku yang ada di Indonesia. Untuk menumbuhkan rasa persatuan, kita dapat melakukannya dengan melalui sikap saling menghormati dan saling menghargai antar sesama. Ini dapat dimulai dengan hal-hal kecil yang dapat kita terapkan bukan hanya saat peringatan Sumpah Pemuda saja, namun juga dapat diterapkan setiap harinya. Misalnya saja menanamkan toleransi antar kelompok dengan cara membantu teman/saudara yang tengah mengalami kesulitan meskipun dari suku, ras, dan agama yang berbeda.

  1. Menggunakan Produk Buatan Anak Bangsa

Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa produk buatan anak bangsa kurang baik jika dibandingkan dengan produk dari luar negeri. Padahal saat ini kualitas dari produk yang dihasilkan oleh anak bangsa tidak kalah baiknnya dari produk luar negeri. Oleh karena itu perlu ditumbuhkannya rasa cinta tanah air yang dapat diwujudkan dengan mulai menggunakan produk-produk yang dibuat oleh anak bangsa. Selain dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air, dengan menggunakan produk-produk buatan anak bangsa juga dapat memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.

  1. Menyebarkan Energi Positif

Menyebarkan energi positif memang terkesan sepele, namun hal tersebut justru memilii dampak yang cukup besar untuk masyarakat. Bahkan dengan cara ini, masyarakat Indonesia dapat menunjukkan semangat sumpah pemuda dimanapun dan kapanpun. Apalagi di era digitalisasi saat ini yang menyebabkan semakin mudahnya berita hoax menyebar, yang tidak jarang pada akhirnya menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Dengan menyebarkan energi positif melalui pesan singkat ataupun postingan, maka secara tidak langsung dapat membangun kembali semangat solidarias dan rasa persatuan di Indonesia.

  1. Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

Di era saat ini, banyak kita jumpai kalangan muda yang lebih sering menggunakan bahasa asing ataupun bahasa gaul untuk berkomunikasi. Selain itu juga banyak masyarakat yang menggunakan bahasa Indonesia tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku. Hal tersebut jika berlangsung secara terus menerus tentu saja akan mengancam keberadaan bahasa Indonesia itu sendiri. Padahal bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa yang seharusnya kita banggakan.

Hal-hal di atas adalah beberapa cara sederhana yang dapat kita lakukan untuk memaknai Sumpah Pemuda di era milenial seperti saat ini. Bukan hanya dilakukan ketika peringatan hari Sumpah Pemuda saja, namun juga perlu dipraktikkan secara terus menerus sehingga makna dari Sumpah Pemuda itu sendiri dapat lebih dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. (diambil dari berbagai sumber)



Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (25/10/22) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.

Mengawali sambutannya, KGPAA Paku Alam X mengutip Kanter dalam artikel yang berjudul, The Middle Manager as Innovator. Kanter menyatakan bahwa manajer berpeluang menempatkan sentuhan-sentuhan mereka pada denyut kegiatan operasional. Manajer juga dapat mengestimasi, menyarankan, dan menggerakkan ide-ide baru kepada tim kerja yang terkadang tidak terpikirkan oleh top manager. Maka dari itulah Middle Manager sejatinya sangat berkesempatan menjadi seorang innovator, menjadi gugus think factory di sebuah organisasi.

Gagasan inilah yang kemudian disampaikan KGPAA Paku Alam X kepada 37 Pejabat Administrator dan 14 pejabat pengawas yang dilantik untuk dapat menjadi inovator sekaligus navigator pelaksanaan program dam kegiatan yang tangguh, smart, bertanggungjawab, dan professional.

Dalam kesempatan yang sama KGPAA Paku Alam X juga berpesan kepada pejabat yang dilantik, “Selalu jaga integritas, hindari KKN, dan jadilah seorang pimpinan ideal berbekal prinsip Guna Titi Purun, kemampuan, kecermatan dan kehendak dalam mengabdi kepada masyarakat, menuju tataran DIY yang sejahtera dan bermartabat”, pesannya.


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuka Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Pengumuman seleksi terbuka tertulis dalam Surat, Nomor: SEK-KP.03.03-689 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Ketua Departemen dan Pengkajian Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Oni Bibin Bintoro mengukuhkan 24 orang Dewan Pengurus KORPRI Daerah Istimewa Yoyakarta Masa Bakti 2022-2027, bertempat di Gedhong Pracimasana Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Pengukuhan tersebut berdasarkan pada Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional No: KEP-20/KU/VIII/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI Daerah istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2022-2027.

Pengukuhan yang diawali dengan pembacaan Panca Prasetya KORPRI tersebut disaksikan Wakil Gubernur DIY yang juga merupakan Dewan Pembina KORPRI DIY KGPAA Paku Alam X. Setelah dikukuhkan, Ketua Dewan Pengurus KORPRI DIY dan Wakil Gubernur menandatangani berita acara pengukuhan. Diserahkan pula Pataka, kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI DIY, sebagai tanda kebesaran Dewan Pengurus KORPRI DIY.

“Mari bersama-sama kita jaga eksistensi dan tingkatkan citra KORPRI. Mari bersama-sama kita kawal para anggota dalam menjalankan perannya sebagai abdi negara, abdi masyarakat, sekaligus abdi pemerintah. Mari bersama-sama jadikan KORPRI sebagai partisipan aktif, dalam mensukseskan  cita-cita mengangkat birokrasi Indonesia ke level world class government’,” pesan KGPAA Paku Alam ketika membacakan sambutan dari Gubernur DIY.

Dalam kesempatan yang sama, Oni Bibin Bintoro menyatakan bahwa KORPRI sebagai salah satu media perekat dan pemersatu bangsa, senantiasa dituntut untuk meningkatkan kinerja, membangun sinergitas yang efektif dan menumbuhkan energi positif dalam setiap pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oni juga mengingatkan bahwa Birokrasi harus semakin cerdas, kreatif, responsif, dan inovatif serta dinamis mengikuti perkembangan jaman, dalam mengembangkan pelayanan yang semakin murah, baik dan semakin cepat. “Dalam menghadapi kompleksitas permasalahan pemerintahan ke depan, tentu saja diperlukan suatu peningkatan profesionalitas bagi para aparatur yang mengawaki birokrasi dalam kerangka peningkatan pelayanan publik”, tuturnya.


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan pengukuran kompetensi dengan Assessment Center Metode Kompleks Menginap untuk Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang diikuti 60 peserta yang dilaksanakan dalam 10 angkatan. Pelaksanaan Assessment Center ini melanjutkan kegiatan pengukuran yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu 8 Angkatan. Adapun pelaksanaan pengukuran untuk 10 Angkatan telah dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

Angkatan

Tanggal Pelaksanaan

Jumlah Peserta

IX

5 dan 6 September 2022

6

X

8 dan 9 September 2022

6

XI

12 dan 13 September 2022

6

XII

15 dan 16 September 2022

6

XIII

19 dan 20 September 2022

6

XIV

22 dan 23 September 2022

6

XV

26 dan 27 September 2022

6

XVI

3 dan 4 Oktober 2022

6

XVII

6 dan 7 Oktober 2022

6

XVIII

10 dan 11 Oktober 2022

6

 

Dalam Penilaian potensi dan kompetensi ini menggunakan Assessment Center Metode Kompleks, melalui beberapa tahapan pengambilan data dan peserta menginap di Balai PKP BKD DIY selama 2 hari yang diikuti 6 peserta di setiap angkatan. Instrumen yang digunakan dalam pengambilan data pada Assessment Center ini antara lain Psikotes, Simulasi, Kuesioner Kompetensi dan Wawancara berbasis kompetensi.

  1. Psikotes adalah alat ukur yang menggunakan berbagai alat tes psikologi yang sudah terstandar untuk melihat kecenderungan potensi kecerdasan dan preferensi Asesi yang dapat dijadikan salah satu prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu pekerjaan. Psikotes ini dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Tes (CAT) dengan 3 instrumen yang telah ditentukan.
  2. Simulasi adalah alat ukur kompetensi dengan menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara nyata mungkin muncul dalam tugas sehari-hari menggunakan alat Leaderless Group Discussion (LGD), Problem Analysis dan In Basket/In Tray.
  3. Wawancara Berbasis Kompetensi/Competency Based Interview (CBI) adalah penilaian dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki.
  4. Kuesioner Kompetensi adalah penilaian dengan menggunakan daftar pertanyaan yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang diduduki. Pengambilan data dilaksanakan secara konvensional (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19.

Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Assessment Center Metode Kompleks bagi Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman ini merupakan bentuk komitmen dalam implementasi sistem merit di Kabupaten Sleman. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bapak Harda Kiswaya S.E., M.Si. dalam sambutan yang disampaikan pada pembukaan acara, bahwa acara ini akan sangat berguna bagi Kabupaten Sleman dan bagi diri pribadi peserta. Bagi Kabupaten Sleman penilaian ini menjadi sumber data dalam memetakan potensi dan kompetensi ASN di Kabupaten Sleman yang dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan posisi yang sesuai bagi ASN dalam proses promosi dan mutasi serta sebagai bentuk implementasi merit sistem di Kabupaten Sleman. Bapak Harda Kiswaya S.E., M.Si. sangat mengapresiasi keikhlasan peserta dalam mengikuti acara ini, diharapkan dengan keikhlasan peserta dapat memberikan hasil yang memuaskan dan selanjutnya dapat memperbaiki diri dengan meningkatkan kemampuan yang dimiliki dan menghilangkan kekurangan untuk menjadi ASN yang bermanfaat bagi masyarakat dan Kabupaten Sleman.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman Bapak Priyo Handaoyo, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa kerja sama ini selain untuk mengimplementasikan merit sistem di lingkungan Pemkab Sleman juga sebagai sarana pembelajaran dan magang bagi Asesor BKPP Kabupaten Sleman yang sedang mempersiapkan untuk membangun Unit Assessment Center. Kerja sama ini dimanfaatkan untuk menggali ilmu dan pengalaman dalam melaksanakan Assessment Center baik dari segi SDM, sarana dan prasarana dan diharapkan bagi Asesor Kabupaten Sleman nantinya lebih siap dalam memberikan layanan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Ibu Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev. mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Sleman kepada Balai PKP BKD DIY dalam pelaksanaan kerja sama penilaian kompetensi untuk 60 peserta dengan 10 angkatan yang telah berlangsung dari 5 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022. Semoga kerja sama ini bermanfaat dan selanjutnya dapat tetap terjalin dengan baik. Kepala Balai PKP BKD DIY Bapak Drs. Aris Widaryanto M.M. menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Assessment Center Metode Kompleks Menginap ini dilaksanakan selama 2 hari dan peserta menginap di Balai PKP untuk mengikuti seluruh tahapan penilaian kompetensi selain itu pelaksanaan penilaian kompetensi ini dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19. (Wow)


Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima kunjungan Studi Referensi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat B Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam kegiatan tersebut, rombongan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur, Ibu Tri Ambarwiyati, S.E.

Dalam kunjungan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo memiliki 3 (tiga) agenda khusus yang ingin digali. Pertama, mekanisme penyusunan matriks peran hasil perangkat daerah dan pengelolaan data kinerja di Pemerintah Daerah DIY. Kedua, implementasi kebijakan cuti bagi PPPK. Ketiga, peraturan dan mekanisme pengunduran atau pemberhentian PPPK. Ketiga hal itu menjadi fokus pembahasan yang didiskusikan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY, Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah DIY masih dalam tahap mengembangkan sistem aplikasi dan persiapan sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Lebih lanjut lagi dijelaskan, bahwa selama ini di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, target kinerja disusun oleh masing-masing pegawai secara cascading dengan menurunkan kinerja dari atasan ke bawahan. Perjanjian Kerja pejabat struktural digunakan untuk menyusun target kinerja dan akan diturunkan lagi menjadi target kinerja bawahan. Dengan demikian, hal ini memudahkan penyusunan matriks peran hasil kinerja masing-masing pegawai yang inline dari pucuk pimpinan sampai dengan pelaksana.

Adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdampak pada perlunya implementasi regulasi yang telah diamanatkan oleh pemerintah pusat. Salah satunya adalah regulasi terkait cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam hal ini, terdapat kekosongan regulasi terkait cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terutama dalam hal pemberian cuti untuk urusan keagamaan yang tidak dapat diakomodir dengan cuti tahunan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah DIY telah berkonsultasi dengan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta. Berdasarkan hasil konsultasi, Auditor Kepegawaian Madya Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta menyampaikan bahwa kekosongan aturan tersebut ditindaklanjuti dengan menggunakan asas diskresi berdasarkan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini, kebijakan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.

Terkait pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, saat ini Pemerintah Daerah DIY sudah memproses pemberhentian bagi 2 (orang) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena sudah memasuki batas usia. Sedangkan kasus pengunduran diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum pernah ada. Saat ini, Pemerintah Daerah DIY hanya memiliki 243 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jumlah tersebut relatif lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dimiliki oleh daerah lain, termasuk Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Pemerintah Kabupaten Wonosobo saat memiliki sejumlah 1.238 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sehingga hal ini perlu mendapat perhatian khusus. (Ratri)


Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Hal : Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, bahwa setelah dilakukan pemetaan dan inventarisasi pegawai Non ASN yang memenuhi 5 (lima) ketentuan yaitu :
a. berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
b. mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

maka daftar Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang memenuhi ketentuan tersebut di atas sebagai lampiran pengumuman di bawah ini:


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233