Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 (tiga) hari pada tanggal 15 dan 16 Maret 2022 di Ruang Rapat “B” Badan Kepegawaian Daerah DIY. Sosialisasi Peraturan Kepegawaian diselenggarakan mengingat adanya beberapa Peraturan di bidang kepegawaian yang telah diubah atau diganti, sebagai contoh: PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Narasumber Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta diisi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev dan turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Teguh Suhada, M.Si, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta Purjiyanta, S.H, M.Hum, dan Auditor Kepegawaian Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta Eddy Kusmarwanto, S.I.P.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, dalam sambutannya, Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan tambahan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman yang sama dalam menangani permasalahan-permasalahan di bidang kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Drs. Teguh Suhada, M.Si menyampaikan bagi ASN yang memangku jabatan structural / atasan diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut, sehingga setiap permasalahan tentang manajemen PNS dapat diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta menyampaikan paparan tentang Hukuman Disiplin Berat terkait catatan untuk pelanggaran tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja bahwa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari kerja dalam 1 (satu) tahun, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja dalam 1 (satu) tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu} tahun, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Auditor Kepegawaian Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta menjelaskan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin bahwa keputusan hukuman disiplin harus didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan, Dokumen keputusan hukuman disiplin digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan, Pendokumentasian keputusan hukuman disiplin termasuk dokumen dalam pemeriksaan diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. (And)



Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai menyelenggarakan Penilaian Kompetensi dengan Assessment Center Metode Sedang dalam rangka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Acara diikuti oleh 23 peserta yang dibagi dalam 2 angkatan dan dilakukan pada tanggal 15 dan 16 Maret 2022 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pada angkatan pertama, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Ir. Drajad Ruswandono, M.T. dan juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev didampingi Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M.

Pada angkatan kedua, acara dibuka oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul Bapak Kelik Yuniantoro, S.Sos.,M.M. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev. didampingi Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M.

Setiap tahapan yang harus dilewati, hendaklah dilaksanakan dengan kesungguhan hati, sehingga didapat hasil maksimal atas kompetensi yang ada dalam diri assesi masing-masing. Adapun hasil yang nantinya diperoleh, semoga bapak dan ibu sekalian bisa berlapang dada menerimanya. Dalam penilaian ini, nantinya akan diperoleh siapa yang memiliki kompetensi dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan yang ada. Semoga bapak dan ibu sekalian bisa berjuang dengan tekat yang kuat. Sehari ini, anggap sebagai refreshing dari rutinitas pekerjaan kantor, jadi mohon handphone untuk dimatikan dulu, biar fokus.

Demikian arahan yang diberikan oleh Ibu Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Bapak Sekda Kabupaten Gunungkidul maupun Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Gunungkidul. (wow)


Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka. Pengumuman seleksi terbuka itu tertulis dalam Surat, Nomor: 800/1164 tanggal 24 Februari 2022 tentang Pemberitahuan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Setiap tanggal 8 Maret, dunia akan diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD), untuk merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya, dan politik perempuan.

Tahun ini mengambil tema “Gender equality today for a sustainable tomorrow”, yang arti bebasnya adalah Kesetaraan gender kini dan esuk. Tema ini dipilih untuk menjawab tantangan dunia saat ini dan yang akan datang. Para perempuan diharapkan untuk bisa menjawab tantangan dunia.

Kilas balik Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD). Perayaan ini dimulai pada 1908 ketika 15.000 perempuan melakukan aksi demo di New York, Amerika Serikat, menyuarakan hak mereka tentang peningkatan standar upah dan pemangkasan jam kerja.

Pada 1910, Pemimpin 'Kantor Perempuan' Clara Zetkin mengajukan sebuah gagasan untuk menetapkan Hari Perempuan Internasional yang menyarankan setiap negara merayakan satu hari dalam setahun untuk mendukung aksi tuntutan perempuan.
Gagasan itu disetujui Konferensi perempuan dari 17 negara yang beranggotakan total 100 perempuan. Sehingga disepakati 19 Maret 1911 sebagai perayaan pertama Hari Perempuan Internasional di Austria, Jerman, Denmark dan swiss. Pergerakan perempuan di Rusia menggelar aksi damai menentang Perang Dunia I pada 8 Maret 1913. Setahun kemudian, perempuan di seantero Eropa menggelar aksi yang sama di tanggal yang sama.

Diera Perang Dunia II, 8 maret digunakan seluruh dunia sebagai momentum advokasi keserataan gender. Tanggal 8 Maret kemudian diakui keberadaannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1975. Pada 2011, mantan Presiden AS Barack Obama menetapkan Maret Sebagai Bulan sejarah perempuan.

Di masa sekarang, gagasan dan konsep tentang kesetaraan gender kini bukan hal yang tabu lagi untuk dibicarakan.  Kini, perempuan memiliki kesempatan untuk berada di pemerintahan, kesetaraan yang lebih besar dalam hak-hak legislatif, dan apresiasi terhadap pencapaian mereka di berbagai bidang, akan tetapi, masih terdapat sejumlah benang kusut permasalahan perempuan yang belum terpecahkan, seperti masih adanya ketidaksetaraan upah antara perempuan dan laki-laki, juga kasus-kasus kekerasan domestik yang lebih dominan dialami perempuan. Namun demikian perbaikan  dan perubahan besar telah dilakukan. Perempuan kini bisa menjadi astronot, perdana menteri, memperoleh pendidikan tinggi, bebas untuk bekerja dan memiliki keluarga, serta memiliki kebebasan untuk memilih tujuan hidupnya.

Hari perempuan bukan hanya sekadar seremonial belaka, perayaan hari perempuan harus bisa dimaknai lebih terutama bagi kamu perempuan. Para perempuan terdahulu yang sudah lebih dulu memperjuangkan kesetaraan kamu wanita tak hanya berkorban tenaga bahkan diri mereka sendiri pun dikorbankan demi kesetaraan hak para kaum perempuan. Selamat hari perempuan, untuk perempuan-perempuan hebat yang pundaknya seperti baja dan kasih sayangnya selembut sutra. (diambil dari berbagai sumber. Iin-Program)


Isra’ Mi’raj atau yang sering disebut dengan Al-Isra wal Mi’raj merupakan peristiwa yang melekat dengan kerisalahan Nabi Akhiruzzaman (akhir zaman) Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dalam perjalanan sejarahnya.

Isra’ dan Mi’raj diabadikan di dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 1 sebagaimana Allah berfirman yang artinya,

“Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang Allah telah memberkahi sekelilingnya supaya Allah memperlihatkan sebagian tanda-tanda kekuasaan-Nya, Allah sungguh Maha Mendegar dan Maha Melihat”.

Hampir dua tahun wabah corona melanda negeri ini. Bangsa ini, mungkin tengah berduka dengan segala problem covid-19 dan segala hiruk pikuknya yang membuat masyarakat menderita. Namun, yang menjadi titik balik adalah bukan dari masalah wabahnya, tapi bagaimana cara menyelesaikan agar wabah tersebut segera tertangani dan secepatnya terbebas dari belenggu pandemi. Sejauh ini, segala upaya memang telah dilakukan oleh Pemerintah mulai dari penerapan protokol kesehatan, melakukan test kesehatan, hingga pembatasan wilayah dengan prosedur khusus. Namun, belum membuahkan hasil yang cukup baik, karena jumlah masyarakat yang terkonformasi posiitif kian hari kian meningkat.

Peringatan Isra’ Mi’raj yang jatuh pada tanggal 27 Rajab 1443 Hijriyah atau lebih tepatnya pada tanggal 28 Pebruari 2022 pastinya menjadi momentum sekaligus pengingat bagi kita sebagai kaum muslim, untuk kembali melakukan introspeksi.

Ada banyak hikmah dan pelajaran yang bisa diambil dari Isra Miraj sesuai dengan kondisi terkini, termasuk pandemi Covid-19 dengan variannya, seperti berbagai cobaan yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW sebelum Isra Miraj, yang merupakan ujian untuk meningkatkan keimanan. Sama seperti wabah virus corona, sebaiknya dimaknai sebagai cobaan untuk meningkatkan kualitas keimanan kepada Allah SWT.

Fenomena pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia hampir 2 tahun, memberikan isyarat penting tentang bersatunya ilmu pengetahuan dengan ilmu agama. Dua ilmu tersebut secara bersama-sama melawan Covid-19. 

Tehnologi dan sains telah menghasilkan temuan serta analisis ilmiah mengenai anatomi Covid-19, termasuk penemuan vaksin terhadap virus, sedangkan agama, melalui ajaran yang dipahaminya memandu umatnya untuk melawan Covid-19 ini. 

Dalam konteks Islam, instrumen religius yang dimiliki, seperti shalat, menjadi medium untuk mendekatkan seorang hamba kepada Allah. Aktivitas rohani yang berdimensi vertikal (ibadah) ini menjadikan batin seseorang dalam kondisi tenang dan nyaman.  Hal ini pula sejalan dengan keterangan para ilmuwan kesehatan yang menyebutkan ketenangan jiwa menjadi pendorong lahirnya imunitas di dalam tubuh. 

Aktivitas shalat dan ibadah lainnya, seperti dzikir kepada Allah dalam situasi Covid-19, menjadi salah satu instrumen untuk menguatkan bangunan keimanan kepada Allah. Keyakinan bahwa segala sesuatu yang terjadi di muka bumi ini atas kehendak Allah, sebagaimana dalam firman Allah “Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu” (Qs. Ali ‘Imran [3]: 165), menjadikan diri manusia lebih pasrah, ikhlas, dan senantiasa optimistis berikhtiar secara lahir dan batin.

Di bagian yang lain, sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sikap terbuka kalangan agamawan terhadap wabah ini menunjukkan sikap  yang dewasa dan bijak. Kebijakan beribadah di rumah pada saat awal pandemi, termasuk menjaga jarak shaf dalam shalat, merupakan sikap akomodasi yang realistik kalangan agamawan atas kondisi yang terjadi saat ini. 

Di titik ini,dapat dimaknai bahwa teknologi, sains dan agama telah berkolaborasi dalam melawan Covid-19 ini menjadikan harmonis, seiring dan seirama. 

Karena pada hakikatnya, teknologi, sains dan agama saling mendukung. Tehnologi, sains bertugas melakukan inovasi untuk kepentingan khalayak sementara agama menjadi pemandu etik dan moral agar tehnologi dan sains tetap dalam bingkai kemanusiaan, kemaslahatan, dan keberlanjutan alam semesta.  

Dalam konteks Indonesia, dukungan penuh kalangan agamawan dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara proaktif telah dilakukan. Sejumlah pendapat hukum, seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberi dukungan penuh dalam kerja besar pencegahan penyebaran Covid-19 ini. 

Peringatan Isra Miraj yang dilakukan pada masa pandemi ini menjadi momentum penguatan kesalihan individu dengan memperbaiki kualitas shalat. Shalat hendaknya dilaksanakan dengan baik, khusyu'thuma’ninah, dan diniatkan sebagai perwujudan kepasrahan diri seorang hamba kepada Allah. Upaya ini semata-mata untuk menjadikan shalat kita lebih berkualitas. 

Momentum peringatan Isra Miraj ini juga relevan untuk meningkatkan kesalihan sosial di situasi pandemi ini. Penegakan protokol kesehatan secara konsisten menjadi bagian dari kesalihan sosial yang dibutuhkan saat ini. Di bagian lain, penguatan solidaritas kepada sesama di situasi ekonomi yang melambat ini juga merupakan bagian dari penguatan kesalihan sosial. (Diambil dari berbagai sumber-iin-program)


Jumat (25/02/2021), Sebanyak 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Ruang Rapat ‘D’ Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. SK Pengangkatan PPPK tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, SH., M.Ec.Dev.

Kepala Bidang Perencanaan pengadaan dan SIMPEG, Drs. Harry Susan Pujiraharjo., M.A., M.A.P, menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan bahwa formasi ASN Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021 mendapatkan alokasi formasi sejumlah 26 Formasi PPPK Non Guru. Hasil Seleksi Calon PPPK Non Guru Tahun 2021 Pemda DIY dengan peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 19 peserta dari 26 formasi yang dibuka. Penetapan Pengangkatan sebagai PPPK Non Guru Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 003/Pem.D/UP/D.2/P3K tanggal 14 Februari 2022 terhitung mulai tanggal 01 Januari 2022 dan melaksanakan tugas pada 8 instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 01 Maret 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Amin Purwani, SH., M.Ec.Dev menyampaikan amanat bahwa sesuai Undang-undang 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai 3 fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

“Oleh karena itu saudara sebagai PPPK dituntut untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”, ungkap Amin Purwani.

Fungsi dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat mulia dalam pelaksanaan dengan niat yang ikhlas, penuh pengabdian serta rasa tanggung jawab kepada negara dan bangsa serta masyarakat, utamanya tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Momentum ini untuk membangun kapasitas diri yang sesungguhnya, patuhi dan ikuti segala peraturan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun aspek teknis pelaksanaan tugas di lingkungan instansi masing-masing.

Masa pandemi Covid-19 membuat harus lebih cepat menangkap perubahan, perubahan yang sangat cepat ini harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara yang agile atau tangkas dalam mengidentifikasi peluang atau masalah serta mampu beradaptasi dalam segala situasi disrupsi saat ini dengan tetap dapat memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat, yaitu mengubah mindset pelayanan dari mental pangreh praja menjadi mental yang menjadi pelayan publik. Perubahan mindset tersebut akan menjadi respons yang tepat dalam menghadapi dunia yang berubah serba cepat.  Di satu sisi, pemanfaatan teknologi saat ini dirasa penting untuk mempercepat pelayanan.

“Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Saudara agar menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA dalam menjalankan tugas sehari-hari”, jelas Amin Purwani.

“Selamat atas pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, selamat bekerja dan mengabdi pada negara dan bangsa melalui Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jadikanlah sebagai motivasi, semangat mengabdi yang diawali dari lingkungan terkecil, yaitu pada lingkungan keluarga, masyarakat, instansi serta bangsa dan negara,” imbuh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. (And)


Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Bimbingan Teknis Pengisian E-Filling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di Ruang Rapat B selama lima (5) hari dari tanggal 15, 16, 17, 22 Februari 2022 sampai dengan 23 Februari 2022. Peserta bimtek LHKPN ini adalah penyelenggara negara yang baru menjabat di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah peserta yang hadir 125 orang, sedangkan Total keseluruhan Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 919 orang termasuk Kepala Daerah.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Drs. Teguh Suhada, M.Si. Dalam sambutannya Plt. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai menyampaikan bahwa sebagai seorang pejabat struktural mempunyai kewajiban untuk mengisi LHKPN, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya untuk mewujudkan komitmen Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk mempermudah dalam pelaporan LHKPN, maka Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara jo Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sesuai regulasi baru tersebut mulai tanggal 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN sudah tidak menggunakan Formulir LHKPN model KPK-A atau Model KPK-B, tetapi melalui Aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id. Penyampaian LHKPN selama penyelenggara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Menindaklanjuti regulasi yang telah diterbitkan KPK, maka Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2018 jo Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Batas waktu dalam pengisian dan pelaporan secara lengkap LHKPN adalah tanggal 31 maret di tahun berikutnya”, tegas Teguh Suhada. Dalam rangka meningkatakan kepatuhan pengisian dan pelaopran LHKPN maka klausul kewajiban tersebut telah dicantumkan dalam regulasi TPP dalam pasal 20 Peraturan Gubernur DIY Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, bahwa bobot pengurangan TPP dari keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) khusus pegawai ASN yang wajib lapor.

“Semoga dengan pengisian melalui www.elhkpn.kpk.go.id baru ini ketaatan para pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta meningkat, karena dengan adanya sistem yang baru akan lebih mudah dalam pelaporannya dan data wajib lapor lebih akurat dilakukan 1 (satu) tahun sekali”, imbuh Plt. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai. (And)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233