Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Rabu, 8 September 2021 Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY menyelengarakan pengukuran Kompetensi Metode Quasi dalam rangka Perencanaan dan Pengembangan Karir Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Tujuan dilaksanakan pengukuran kompetensi ini merupakan upaya pemetaan pegawai dalam rangka promosi bagi Pejabat Eselon IV dan Pelaksana. Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Bapak Poniran, S.I.P,. M.A. didampingi Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M. dan dihadiri oleh perwakilan dari BKPP Kabupaten Sleman, assessor serta panitia yang bertugas dalam kegiatan pengukuran kompetensi ini.

Dalam sambutannya, Kepala BKD DIY yang diwakili Kepala Bidang Bidang Pengembangan Pegawai Bapak Poniran, S.I.P,. M.A. menyampaikan bahwa pengukuran ini dilaksanakan sebagai langkah untuk mendapatkan potret potensi dan kompetensi dari peserta sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan promosi dan rotasi di lingkungan Kabupaten Sleman. Untuk itu diharapkan para peserta dapat mengikuti semua proses dengan baik. Tidak perlu khawatir dan tegang hasil dari pengukuran ini bukan lulus atau tidak lulus.

Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai merupakan salah satu lembaga pengukuran telah terakreditasi A yang bisa melakukan pengukuran kompetensi sampai jenjang JPT memiliki  assessor yang terlatih handal dan terjamin hasilnya obyektif. Sebelum pelaksanaan pengambilan data, Kepala Balai PKP Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M., berkenan memberikan pengarahan terkait proses pengukuran di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai ini.

Tak lupa, peserta diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid 19. Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai telah menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, pengecekan suhu badan dan tempat duduk peserta yang diatur berjarak. Dalam pengukuran kompetensi ini peserta akan mengerjakan beberapa bentuk simulasi dan soal, diantaranya Problem Analysis, Psikometri Kraeplin, IST, DISC, Grafis Wartegg, Papi Kostik. Selain itu juga ada proses wawancara konfirmasi Problem Analysis dan Competency Based Interview yang akan dilaksanakan menggunakan Zoom Meeting yang dilakukan untuk meminimalisir kontak fisik antara peserta dan Assessor. Dengan pengukuran kompetensi ini, peserta diharapkan bisa mengikuti semua tahapan proses pengukuran kompetensi dengan baik sehingga hasil yang didapatkan merupakan cerminan potensi dan kompetensi peserta yang sebenarnya.



Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan BKPP Kabupaten Kulon Progo 13 September sampai dengan 16 September 2021 menyelengarakan Tes Psikologi dengan Wawancara dalam rangka Pemetaan Pegawai Calon Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Pengukuran Kompetensi ini diikuti oleh 52 Peserta yang dibagi dalam 4 Angkatan.

Acara Pengukuran Kompetensi Ini di buka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Bapak Poniran dan didampingi Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M. Dalam sambutan dan pengarahannya,  Kepala Bidang Pengembangan Pegawai menyampaikan bahwa pengukuran ini sangat penting bagi pelaksanaan Manajemen SDM Aparatur yaitu, inmplementasi merit system dengan 3 pilar utamanya yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Tantangan yang dihadapi akan semakin berat, ada bandara sebagai nilai lebih dari Kabupaten Kulon Progo, dan Bapak Ibu menjadi bagian penting berkembangnya Kabupaten Kulon Progo secara khusus dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya. Apalagi era adaptasi baru pascacovid yang mengharuskan kita cepat tanggap dalam menyesuaikan diri.

Proses Tes Psikologi dengan wawancara dijelaskan oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa, Pengukuran Kompetensi dengan Metode Tes Psikologi dengan Wawancara peserta akan dihadapkan dalam beberapa tahapan tes psikologi diantaranya IST, Kraeplin, Wartegg, Grafis, psikometri DISC, PAPI dan secara paralel akan dilaksanakan wawancara.

Untuk mengurangi resiko penyebaran virus Covid 19, wawancara dilaksanakan secara virtual menggunakan zoom meeting di mana assesi dan assessor berada tidak dalam satu ruangan. Selain itu dalam penyelenggaraan acara ini Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai  Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19 secara ketat, dengan mewajibkan para peserta menyertakan hasil swab antigen negatif, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan lokasi acara diatur dengan berjarak. Para peserta diharapkan dapat mengikuti semua tahapan tes dengan baik dan fokus sehingga terpotret kompetensi dan potensinya secara maksimal.


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Selasa 7 September 2021 menyelenggarakan Pengukuran Kompetensi dengan Metode Quasi  dalam rangka Pemetaan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diselenggarakan selama satu hari dan diikuti oleh 12 peserta. Dalam penyelenggaraan kegiatan ini Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai berkomitmen dan menerapkan Protokol Kesehatan demi mencegah penularan Virus Covid 19, yaitu dengan mewajibkan peserta membawa hasil negatif swab antigen, memakai masker selama pelaksanaan, menyediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak antar peserta.

Bertempat di Aula Sidoluhur Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Bapak Poniran, S.I.P,. M.A. dan didampingi Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Bapak Ir. Drajad Ruswandono, M.T., turut hadir untuk memberikan dukungan terhadap peserta. Kepala BKD DIY yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Bapak Poniran, S.I.P,. M.A. menyampaikan bahwa pengukuran kompetensi ini sangat penting dalam Manajemen SDM, di mana hasil pengukuran kompetensi ini sebagai bahan pertimbangan dalam mutasi, rotasi maupun promosi. Disampaikan pula ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang telah memberikan kepercayaan kepada Balai PKP BKD DIY dalam penilaian kompetensi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Bapak Ir. Drajad Ruswandono, M.T dalam arahannya menyampaikan bahwa pengukuran Kompetensi ini perlu proses dan analisa yang mendalam dari assessor yang profesional dan terakreditasi. Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai sendiri telah terakreditasi A dan sudah berpengalaman dalam melakukan pengukuran sehingga Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mempercayakan pengukuran kompetensi ini kepada Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai. Peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian tahapan pengukuran ini dengan baik, sehingga potensi dan kompetensi para peserta dapat terekam dengan baik pula.

Dalam pengukuran kompetensi dengan Metode Quasi ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan proses pengukuran. Diantaranya Problem Analysis yaitu peserta diminta untuk menganalisa permasalahan dalam kasus tertentu sehingga dapat memberikan solusinya. Dalam simulasi Problem Analysis ini kemudian akan dilakukan wawancara untuk konfirmasi atas jawaban yang diberikan peserta. Selain itu tahapan lainnya yang akan dihadapi diantaranya DISC, Grafis Wartegg, Papi Kostik, IST dan Kraeplin yang dilaksanakan secara paralel. Pada akhir tahap pengukuran yang harus dihadapi adalah Competency Based Interview (CBI). Tahapan wawancara yang dihadapi peserta dilaksanakan menggunakan Zoom Meeting sehingga meminimalisir tatap muka antara peserta dan assesor sehingga bisa dilakukan pencegahan covid 19.


PENGUMUMAN
NOMOR : 810/19456

PERUBAHAN JADWAL
SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2021


Berdasar Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor : 7774/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal : 23 Agustus 2021 Tentang Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 Instansi Wilayah Kerja Kanreg I BKN Yogyakarta, Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor : 9995/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal : 17 September 2021 Tentang Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Surat Kepala Kantor Regional I BKN Nomor 3304/SB/K/KR.I/IX/2021 tanggal 1 September 2021 Perihal : Penyampaian Jadwal SKD CPNS dan Selesi Kompetensi P3K Non Guru Tahun 2021 di Titik Lokasi Mandiri, bersama ini di umumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi peserta yang terkonfirmasi positif covid-19 dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 sebagaimana terlampir.
2. Hal-hal terkait ketentuan, persyaratan dan protokol kesehatan pelaksanaan seleksi sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Nomor : 810/05163 Tanggal 1 September 2021 tentang Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021
3. Keputusan Tim Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Daerah DIY Formasi Tahun 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.

Jadwal SKD CPNS Terkontaminasi Positif Covid -19 dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri SIpil yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome..

Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 ttg penilaian kinerja PNS adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) khususnya bagi Pejabat Fungsional mengenai penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 bagi Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemda DIY pada hari ini (21/09/2021).

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara virtual ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Efri Sinaga.

Selain menjelaskan poin-poin penting dari Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2021, Efri juga memaparkan 4 (empat) tahapan utama dalam sistem manajemen kinerja PNS yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, serta penilaian kinerja dan tindak lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Efri juga menuturkan bahwa dengan adanya Permenpan RB baru ini, diharapkan adanya pengorganisasian antara capaian individu dan capaian organisasi, karena capaian kinerja individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi. Untuk menjembatani hal tersebut, nantinya akan ada program dialog kinerja antara atasan dan bawahan dalam rangka penyelarasan kinerja.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang ASN tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai.

Ketentuan teknis tentang Penilaian Kinerja PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan diatas, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 bagi Pejabat Struktural dan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY pada Jumat (17/09/2021).

Sosialisasi Penyusunan SKP ini diselenggarakan secara luring dan daring dan dihadiri oleh Pajabat Struktural dan Fungsional Umum di Lingkungan Pemda DIY.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani  dan menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono selaku narasumber.

Dalam paparannya Yudi menjelaskan tentang sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Yudi juga menjelaskan secara detail penerapan Permenpan RB baru ini, terutama terkait peran dan hasil individu, nantinya diharapkan masing-masing individu mempunyai output yang selaras untuk mendukung kinerja. Selain itu beliau menegaskan bahwa Permenpan ini juga bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah, “ Permenpan RB ini juga menjawab tantangan penyederhanaan birokrasi.” jelas Yudi.

Kehadiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 ini memperjelas peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dengan begitu penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, membangun kebersamaan dan kohesivitas pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja yang tepat.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233