Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta


Berdasar hasil verifikasi yang dilakukan secara online terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar Seleksi PPPK melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut pada pengumuman di bawah ini:


Kinerja suatu organisasi akan menjadi optimal dan maksimal ketika tersedianya sumber daya manusia yang mumpuni sesuai kualifikasi, kompetensi, kinerja untuk mengisi formasi yang tersedia. Pengisian formasi ASN dapat melalui pengadaan dengan melakukan rekrutmen CPNS, Sekolah Kedinasan sesuai formasi yang sudah ditetapkan dan Mutasi Luar Daerah. Supaya proses Mutasi Luar Daerah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien salah satunya dibutuhkan penyediaan informasi yang ringkas dan mudah dipahami. Informasi yang dapat dipahami dan dimengerti akan memudahkan ASN untuk melakukan proses mutasi pegawai. Prosedur mutasi dari permohonan hingga penempatan dan penetapan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta tertulis di dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS.

Secara lebih ringkas dapat membaca e-leaflet dan video yang ada dibawah ini :


Definisi Satyalancana Karya Satya

Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  4. Prosedur Layanan Satyalancana Karya Satya

Pengusulan dapat dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pegawai Negeri Sipil memastikan data dan berkas diaplikasi Simpeg sudah lengkap dan benar;
  2. Perangkat Daerah mengusulkan nominatif usulan SLKS ke BKD melalui aplikasi SI-INFORMAN;
  3. BKD melakukan verifikasi atas usulan Perangkat Daerah dan melakukan entri usulan ke web SLKS Kemendagri;
  4. BKD membuat surat usulan SLKS yang ditandatangani Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri;
  5. Proses verifikasi usulan SLKS daerah dilakukan oleh Kemendagri dan Sekretariat Militer Presiden;
  6. Proses selesai dengan terbitnya Keputusan Presiden tentang SLKS;
  7. Pengambilan SK dan Piagam Penghargaan;
  8. Penyerahan Penghargaan pada acara HUT Republik Indonesia (opsional) di Yogyakarta.

Persyaratan Usulan Satyalancana Karya Satya

1. Dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan;
2. Telah memenuhi masa bekerja secara terus menerus dan tidak terputus:
      a. Paling singkat 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
      b. Paling singkat 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun.
      c. Paling singkat 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
Masa bekerja dimaksud adalah masa bekerja terhitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan bulan pengusulan Satyalancana Karya Satya (tidak termasuk tambahan masa bekerja di luar PNS);
3. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak berakhirnya hukuman disiplin;
4. Agar diprioritaskan masa kerja terlama dari setiap tahapan (10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun) dan atau yang mendekati Batas Usia Pensiun (BUP);
5. Bagi PNS yang telah diusulkan dan atau mendapat penghargaan pada tahap tertentu untuk tidak diusulkan kembali pada tahap yang sama.

Pengusulan Pegawai Penerima Satyalancana Karya Satya melalui Aplikasi SI-Informan

Harap memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Format DRH dapat di download pada aplikasi SI-Informan untuk di tandatangani dan distempel instansi (agar dapat dipastikan nomor, tanggal, TMT dan nama jabatan sesuai dengan SK yang diupload di aplikasi ASN Memayu/Simpeg) setelah ditandatangani dan distempel instansi agar diupload pada kolom DRH dalam bentuk Pdf.
  2. Berkas kelengkapan persyaratan usul Satyalancana Karya Satya (yang berupa SK CPNS, SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir) akan kami unduh dari aplikasi ASN Memayu/Simpeg. Untuk itu agar dapat dipastikan data yang tercantum dalam DRH sama dengan file yang telah diupload di ASN Memayu/Simpeg. Untuk data / file yang belum diupload agar segera upload di ASN Memayu/Simpeg.

Infografis Prosedur Layanan Satyalancana Karya Satya dapat diunduh pada laman di bawah ini:

Alur tata cara pengusulan Satyalancana Karya Satya melalui Aplikasi SI-INFORMAN dapat dilihat di Youtube BKD DIY


Hallo #SobatBKDDIY, terimakasih atas partisipasi dalam Survey Kepuasan Masyarakat tahun 2023. Pelaksanaan kegiatan survey berjalan dengan lancar dengan periode kegiatan 2 Januari 2023 hingga 30 Agustus 2023.

Tahun 2023 Indeks Kepuasan Masyarakat dari BKD DIY mendapatkan Nilai 88,76 dengan predikat A ( Sangat Baik), nilai IKM tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Terimakasih kepada seluruh #SobatBKDDIY atas kontribusinya dalam memberikan penilaian atas pelayanan BKD DIY. Tentunya saran ataupun kritikan dari sobat semua akan menjadi motivasi buat kami untuk terus melakukan perbaikan guna memberikan pelayanan yang lebih maksimal kedepannya.


Yogyakarta- Pada hari Jumat (22/9/2023) bertempat di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Humas Kanreg I BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyerahkan BKN Award 2023 kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Penyerahan BKN Award turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono, Kepala BKD DIY Amin Purwani, serta Kepala Kanreg I BKN Paulus Dwi Laksono.

Pemda DIY meraih lima kategori penghargaan pada BKN Award 2023. Kelima penghargaan tersebut ialah Implementasi NSPK Manajemen ASN Terbaik se-Indonesia, peringkat 1 atas capaian dalam Pengembangan Kompetensi, peringkat 3 atas capaian dalam Penerapan Pemanfaatan Data-Sistem Informasi dan CAT, peringkat 3 atas capaian dalam Perencanaan kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian, serta peringkat 4 atas capaian dalam Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja.

Penyelenggaraan BKN Award tahun ini merupakan tahun kesembilan sejak BKN Award diluncurkan pada 2015 dengan tujuan untuk memacu kinerja K/L/D dalam melaksanakan implementasi manajemen ASN. Untuk pemenang BKN Award Tahun 2023 diumumkan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2023 yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Mei 2023 di Kota Bandung.

Selain sebagai bentuk apresiasi atas komitmen penyelenggaraan manajemen ASN, pemberian BKN Award bagi pengelola kepegawaian di lingkup Instansi Pusat dan Instansi Daerah ini diharapkan menjadi pemacu peningkatan kualitas pengelolaan ASN, khususnya dalam mendukung sistem manajemen ASN berbasis sistem merit.

Keberhasilan yang diraih ini merupakan sebuah proses yang panjang bagi Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam menerapkan manajemen kepegawaian ASN yang berkualitas di lingkungan Pemda DIY. Dinamika yang cukup tinggi menuntut perubahan yang signifikan untuk bisa beradaptasi dengan regulasi yang ada. Penghargaan atas kinerja positif dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi motivasi untuk BKD DIY selaku instansi yang memiliki tugas dan fungsi manajamen kepegawaian untuk bisa akuntanbel dan transparan dalam memberikan pelayanannya. BKN Award ini sebagai potret atas kepatuhan BKD DIY dalam melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak hanya membangun ASN di lingkungan Pemda DIY yang profesional tetapi ASN yang memiliki integritas dan netralitas dalam memberikan pelayananya berkualitas bagi masyarakat.


Yogyakarta-Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) kembali menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik. Acara ini merupakan pengumuman hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023. Acara di selenggarakan pada hari kamis 21 September 2023 bertempat Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta.

Pada pagelaran acara tersebut, Badan Kepegawaian Daerah DIY berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dalam kategori OPD Pemerintah Daerah DIY dengan predikat sebagai badan publik informatif. Penghargaan tersebut diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah DIY yang telah melalui tahapan monev dengan berhasil mendapatkan nilai 97,33. Keberhasilan yang telah di raih oleh Badan Kepegawaian Daerah DIY menunjukkan bahwa BKD DIY telah memiliki awareness yang tinggi atas keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat dan berhasil masuk dalam dalam 3 besar teratas sebagai OPD Pemerintah Daerah DIY yang Informatif.

Teguh Suhada selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yogyakarta atas saran dan kritikan yang membangun, semoga amanah yang telah diberikan ini menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dalam memberikan informasi publik yang akuntabel dan transparan dalam pengelolaan menajemen kepegawaian di Pemda DIY.

Dalam Sambutannya, Ketua KID DIY, Moh.Hasyim menyampaikan bahwa tahun ini awareness badan publik akan keterbukaan informasi mengalami kenaikan yang cukup signifikan, tahun 2023 ini jumlah badan publik yang mencapai peringkat informatif mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2022 Badan Publik yang memperoleh kualifikasi Informatif sebanyak 145 Badan Publik (37,96%), pada tahun 2023 ini bertambah 21 Badan Publik atau naik 7,90 %. menjadi 166 Badan Publik (45,86%). Di sisi lain, jumlah badan publik yang tidak informatif pada tahun 2022 sebanyak 54 Badan Publik (14,14%) pada tahun ini berkurang sebanyak 15 Badan Publik atau 3,36% sehingga menjadi 39 Badan Publik (10,77%).

Ketua KID DIY menyampaikan juga bahwa dalam melakukan monitoring dan evaluasi terdapat tim yang terbagi dalam 4 unsur pegiat keterbukaan informasi publik, ada unsur dari Komisioner dan Sekretariat KID DIY, Unsur Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Unsur akademisi, dan Unsur Civil Society Organization. Tim ini bertugas merumuskan instrumen penilaian, melakukan penilaian, dan menetapkan hasil. Hadirnya tim dari berbagai kalangan ini, untuk menilai dan menjaga objektivitas kualitas dari monitoring dan evaluasi yang di selenggarakan.

Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa Pemrov DIY merupakan salah satu Pemprov DIY yang bagus dalam menjalankan monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi Publik, kegiatan monev ini bukan saja kegiatan normatif atau seremonial saja. Tetapi lebih dari itu, substansi kegiatan monev untuk ini memotret sejauh mana kepatuhan badan publik patuh terhadap tata laksana prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Dan Komisi Informasi Daerah DIY berkewajiban memastikan setiap badan publik yang ada di DIY memberikan kewajibannya tentang pemenuhuhan hak publik atas sebuah informasi.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233