Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023 akan dilaksanakan Seleksi Terbuka yang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana pengumuman terlampir.

Informasi lengkap tahapan kegiatan dimaksud dapat dilihat di bawah ini:



Yogyakarta - Meningkatkan peranya sebagai instansi yang dapat memberikan pelayan publik secara maksimal, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang bertempat diruang Rapat Makarti Tama Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY Pada Hari Selasa 21 Februari 2023.

Pembangun Zona Integritas ini merupakan bentuk keseriusan dari Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam meningkatkan pelayananya. Inilah bentuk nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Acara dihadiri beberapa stakeholder diantarannya Lembaga Ombudsman DIY, dan beberapa perwakilan dari SKPD di lingkungan Pemda DIY. Sejumlah tamu undangan memberikan respon yang positif atas pencanangan ini, dan ini bukti dukungan kepada Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani mengungkapkan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan tantangan untuk menguji komitmen, kredibilitas dalam upaya pencegahan korupsi, peningkatan reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam kesempatnya beliau menuturkan jika Badan Kepegawaian Daerah DIY telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sejak tahun 2021 yang dalam penerapannya telah melakukan manejemen perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Internalisasi akan komitmen ini tidak hanya untuk Top Manajemen saja, namun internalisasi ini harus sampai ke semua level pegawai yang ada di Badan Kepegawaian Daerah DIY yang di laksanakan sepenuh hati dengan sikap profesional.

Fuad selaku perwakilan dari Lembaga Ombudsman DIY menyampaikan, penurunan kepercayaan masyarakat akan kinerja pemerintah yang menurun membuat kepercayaan publik kepada pemerintah pun menurun. Saatnya pemerintah saat ini meningkatkan kepercayaan publik dengan membuat trobosan baru yang nyata. Akses informasi yang begitu cepat, begitu pula publikasi tanpa batas telah membuat sorotan akan kinerja pelayanan publik semakin tinggi. Tidak hanya dengan proses tetapi hasil dari pelayan publik yang buruk akan membuat sorotan tajam masyarakat akan instansi tersebut. Saatnya ASN menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dengan pelayanan yang sepenuh hati dengan memanfaatkan sumberdaya yang di miliki yang dijalani dengan sikap profesional dengan menerapkan nilai budaya yang di pegang.


PENGUMUMAN

Nomor: 821/2030/Pansel JPT DIY/2023

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA

SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023

Memperhatikan Berita Acara Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 16 Februari 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Bertempat di ruang D gedung kantor Badan Kepegawaian Daerah Daerah Iistimewa Yogyakarta, Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tahun 2023. Dalam Sosialisasi tersebut membahas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev.dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber dan tanya jawab. Pembahasan pertama tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan oleh narasumber Auditor Muda Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Sdr. Cicih Lasmiyati, S.Sos., M.Si. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 disusun sesuai amanat pasal 44

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan disiplin PNS. Terdapat beberapa ketentuan yang berubah dari ketentuan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS), yaitu:

  • Ketentuan untuk pejabat yang berwenang menghukum, dalam hal ini Pejabat Fungsional diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
  • Tim Pemeriksa wajib dibentuk untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan bersifat opsional untuk pelanggaran disiplin tingkat sedang.
    • Terdapat jenis hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Hal ini dapat dimaknai penurunan jabatan satu jenjang lebih rendah atau penurunan jabatan ke kelas jabatan setingkat lebih rendah dengan mempertimbangkan formasi jabatan dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
    • Untuk pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut dapat dilakukan pemberhentian gaji.
    • Bagi PNS yang menjalani penugasan, penjatuhan hukuman disiplin menjadi kewenangan instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan, kecuali untuk penjatuhan hukuman disiplin yang berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
  • Pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah menjadi kewenangan instansi induk berdasarkan data dan informasi dari instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang disampaikan oleh Auditor Madya Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Bapak Eddy Kusmarwanto, S.IP.  Materi yang disampaikan antara lain :

  • Dasar hukum pemberian cuti bagi PPPK adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
  • Hak cuti yang didapatkan oleh PPPK adalah cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Untuk PPPK tidak dikenal istilah cuti alasan penting dan cuti besar sebagaimana hak cuti untuk PNS.
  • Hak atas cuti tahunan diberikan setelah PPPK bekerja secara terus-menerus selama 1 tahun.
  • PPPK yang sedang menjalani cuti tahunan dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak.
  • Untuk cuti yang digunakan ke luar negeri, apabila dalam keadaan mendesak sehingga PPPK tidak dapat menunggu keputusan PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan cuti sambil menunggu penetapan dari PPK.

 

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar baik diikuti oleh peserta perwakilan dari OPD.


PENGUMUMAN

Nomor 821/1634/Pansel JPT DIY/2023

TENTANG

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, kami mengundang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

Link upload berkas melalui tautan di bawah ini:

http://bit.ly/SeleksiJPTMadyaSekdaDIY2023


Bertempat di ruang D gedung kantor Badan Kepegawaian Daerah Daerah Iistimewa Yogyakarta dilaksanakan pengambilan sumpah/ janji PNS sejumlah 38 (tiga puluh delapan) PNS PKN STAN Formasi 2021 Golongan II. Dalam pengambilan sumpah ini dihadiri juga oleh Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta (diwakilkan), Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY atau yang mewakili. Pengambilan sumpah/janji PNS ini terdiri dari 37 (tiga puluh tujuh) PNS beragama Islam dan 1 (satu) PNS beragama Katholik, yang akan didampingi oleh 2 (dua) rohaniwan dari masing-masing perwakilan agama.

Dalam kegiatan ini bapak Drs, Harry Susan Pujiraharjo, M.A, M.A.P selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG melaporkan antara lain berdasar Pasal 36 dan Pasal 66 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diamanatkan bahwa CPNS yang telah memenuhi syarat lulus pendidikan dan pelatihan, sehat jasmani dan rohani diangkat menjadi PNS serta wajib mengucapkan sumpah/janji sebagai PNS. Sehubungan hal tersebut, kami laporkan bahwa CPNS Pemda DIY sejumlah 38 orang yang hari ini akan diangkat menjadi PNS  dengan pertimbangan telah menjalankan masa percobaan atau pendidikan dan pelatihan terintegrasi kurang lebih selama satu tahun dan secara keseluruhan telah menyelesaikan latsar dan uji kesehatan pada November 2022 dan dinyatakan lulus semua.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pemberian Delegasi dan Mandat dalam Pengelolaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa pengambilan Sumpah/Janji sebagai PNS didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah. untuk tertib administrasi kepegawaian, Berita Acara Sumpah menjadi dokumen wajib setiap PNS yang selanjutnya akan disimpan dalam Sistem Informasi Kepegawaian. Sehubungan hal tersebut kami mohon perkenan Ibu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil sumpah/janji PNS  sekaligus  untuk memberikan amanat.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233