(1) Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengukuran, penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi pegawai.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai;
b. perumusan kebijakan pengukuran, penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi pegawai;
c. pengelolaan ketatausahaan, keuangan dan kerumahtanggaan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai;
d. pengelolaan pengukuran dan penilaian kompetensi pegawai;
e. pengelolaan pemeriksaan dan konseling psikologi;
f. perumusan kebijakan kerjasama pengukuran kompetensi pegawai;
g. pelaksanaan ketatausahaan;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.