Bidang Tata Usaha Kepegawaian mempunyai fungsi :
- penyusunan program Bidang Tata Usaha Kepegawaian;
- pengelolaan kearsipan kepegawaian;
- pengelolaan data kepegawaian;
- pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Tata Usaha Kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.