(1) Subbidang Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai dan pengadaan pegawai.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subbidang Perencanaan dan Pengadaan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja;
b. penyiapan bahan kebijakan teknis perencanaan dan pengadaan pegawai;
c. penyusunan perencanaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d. penyiapan bahan penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
e. penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Pegawai Non Aparatur Sipil Negara;
f. pelaksanaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
g. fasilitasi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti diklat pra jabatan dan pengujian kesehatan; pelaksanaan pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
h. pelaksanaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
i. pelaksanaan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil;
j. pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Tidak Tetap;
k. penyiapan bahan rekomendasi pengadaan pegawai non aparatur sipil negara;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbidang Perencanaan dan Pengadaan; dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.