Daftar Standar Operasional Prosedur BKD D.I. Yogyakarta

Detail layanan Ujian Dinas adalah sebagai berikut:
Syarat dan Kelengkapan Berkas

Ujian Dinas Tk. I bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat dari Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d menjadi Penata Muda Golongan Ruang III/a, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d.
  2. Minimal duduk dalam pangkat terakhir 2 tahun per 1 April.
  3. Tidak sedang dalam keadaan: Diberhentikan sementara, Menerima uang tunggu, Cuti diluar tanggungan negara, atau Menjalani hukuman disiplin.
  4. Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Fotocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
  6. 3 (tiga) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm.

Ujian Dinas dimaksud dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV dan telah mendapatkan Surat Izin/Keterangan Belajar.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233