Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Angka Perceraian PNS Pemda DIY di Tahun 2014

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah  tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perkawinan tersebut sah apabila dilakukan  menurut  hukum masing-masing agamanya/ kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Walaupun pada dasarnya melakukan perkawinan itu adalah bertujuan untuk selama-lamanya, tetapi adakalanya ada sebab-sebab tertentu yang mengakibatkan perkawinan tidak dapat diteruskan jadi harus diputuskan di tengah jalan atau dengan kata lain terjadi perceraian antara suami istri. Meskipun Islam mensyariatkan perceraian tetapi bukan berarti agama Islam menyukai terjadinya perceraian dari suatu perkawinan. Islam memperbolehkan perceraian sebagai jalan keluar yang terakhir bagi suami isteri yang gagal dalam membina rumah tangganya.

Untuk itu dalam rangka mencegah/meminimalisir terjadinya kasus perceraian di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY, maka Gubernur DIY telah membentuk Tim Penetapan Hukum Pegawai yang bertugas melakukan pembinaan terhadap para PNS yang akan melakukan perceraian (Penggugat) maupun para PNS yang digugat oleh suami/istrinya (Tergugat). PNS yang melakukan perceraian wajib  memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari pejabat.

Alasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan perceraian sesuai PP 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sbb :

  • Salah satu pihak berbuat zinah  ;
  • Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat  atau penjudi
  • Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin
  • Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan.
  • Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Permintaan ijin untuk bercerai ditolak, apabila  :

  • Bertentangan dengan ajaran Agama/peraturan Agama yang dianut.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Alasan perceraian  yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

 

Permintaan ijin untuk bercerai diberikan, apabila:

  • Tidak bertentangan dengan ajaran agama  yang dianutnya.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

 

Sanksi bagi PNS yang melakukan perceraian tanpa memperoleh Surat Izin Untuk Melakukan Perceraian  bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat, yakni yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yakni :

  1. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. Pembebasan dari Jabatan;
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

Angka perceraian PNS di Lingkunga Pemda DIY pada tahun 2014 mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan Tahun 2013, yakni: sampai dengan bulan Oktober 2014 sebanyak 18 orang dengan rincian: 8 orang PNS berstatus sebagai Penggugat dan 10 orang PNS berstatus sebagai Tergugat. Sedangkan pada tahun 2013 Jumlah PNS yang mengajukan izin atau surat keterangan sebanyak 14 orang dengan rincian: 6 orang PNS berstatus sebagai Penggugat dan 8 orang PNS berstatus sebagai Tergugat.

Alasan penyebab terjadinya perceraian secara umum yakni terjadinya perselisihan/pertengkaran terus menerus baik karena faktor ekonomi maupun perbedaan strata sosial, KDRT dan perselingkuhan yang sulit dibuktikan.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233