Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Masa Work From Home (WFH) berakhir hari ini

Yogyakarta – Masa Work From Home (WFH) berakhir hari ini. Mulai 1 Juli 2020 jajaran ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta mulai masuk kantor dan kembali bekerja selama lima hari kerja dan enam hari kerja dalam satu minggu.

Keputusan ini mengacu dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam Pergub itu, seluruh ASN kembali bekerja normal masuk kantor mulai Rabu tanggal 1 Juli 2020. Adapun ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) berdasarkan persayaratan tertentu seperti, domisili pegawai berada di wilayah penetapan status PSBB, kondisi kesehatan pegawai dengan status ODP/PDP/positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, mempunyai riwayat perjalanan luar daerah/luar negeri dalam  14 hari kalender terakhir dengan hasil Rapid Test Reactive atau hasil test PCR positif, dan sebagainya.

Presensi dilakukan secara online atau sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. BKD DIY juga menyiapkan alternatif presensi dengan scanning wajah untuk menghindari sentuhan pada alat fingerprint.

Selain itu, dalam Pergub tersebut juga diatur tentang tata cara pelaksanaan kerja sesuai dengan protokol kesehatan selama masa pandemi. Setiap hari kerja dilakukan pengecekan suhu badan terhadap pegawai, dan melarang pegawai yang bersangkutan masuk kantor jika memiliki gejala suhu badan ≥37,5oC atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Setiap Pegawai juga wajib mengenakan masker semenjak dari rumah, selama bekerja di lingkungan kantor sampai dengan pulang ke rumah. Apabila terjadi pegawai dengan kondisi sakit yang relatif berat, komunikasikan dengan puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan terdekat.

Di dalam Pergub ini juga mengatur tentang pelayanan internal yang meliputi penerimaan tamu dinas, pelaksanaan rapat/pertemuan tatap muka, serta pelayanan eksternal yang mengatur penyelenggaraan pelayanan public di unit pelayanan publik.

Peraturan  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Presensi bagi PNS dan Tenaga Bantu Pemda DIY pada Tatanan Normal Baru dapat di unduh di sini.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233