Membentuk keluarga bahagia dan kekal adalah impian setiap orang yang melakukan perkawinan. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa. Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan perjalanan rumah tangga PNS apabila ada yang mengalami hal serupa dan harus mengajukan perceraian.
Setelah di bahasan sebelumnya kami memberikan penjelasan dasar dan alasan untuk PNS dapat bercerai, berikut kami sampaikan persyaratan bagi PNS yang akan mengajukan perceraian. Beberapa syarat pengajuan izin perceraian sebagai berikut:
Syarat
- PNS pria/ wanita mengajukan surat permohonan izin untuk melakukan perceraian secara tertulis melalui saluran hierarki kepada Pejabat apabila berkedudukan sebagai Penggugat atau surat pemberitahuan adanya gugatan dari suami atau istrinya secara tertulis melalui saluran hierarki kepada Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian;
- Fotokopi Surat Nikah;
- Fotokopi SK Pangkat terakhir;
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan hubungan suami / istri sering terjadi perselisihan/ pertengkaran dengan diketahui Camat atau alasan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan disertai bukti yang sah untuk melakukan perceraian;
- Surat Pernyataan Pembagian Gaji (khusus bagi PNS pria jika diperlukan);
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah disertai bukti telah melakukan pembinaan untuk merukunkan kembali suami/ istri agar tidak terjadi perceraian.
Prosedur