Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Mengenal Lebih Dekat tentang Pajak Orang Pribadi

Tahun 2012 sudah berakhir, bersiap diri untuk menyiapkan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelum melangkah lebih jauh, marilah kita pelajari dulu, apa itu NPWP? NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana admnistrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setelah tahu apa itu NPWP, kita juga harus tahu, apa fungsinya bagi kita selaku pemilik NPWP. Fungsi NPWP adalah sebagai berikut :

  • Sarana dalam administrasi perpajakan
  • Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passport, kredit bank dan lelang.

Mengetahui fungsinya, tak berarti banyak yang tahu cara mendapatkannya, karena menurut pandangan kebanyakan orang, pajak itu rumit, menyebalkan dan bahkan merepotkan. Banyak pegawai yang malas membuat NPWP karena tidak mau merasakan ribetnya. Disini, kami jelaskan cara mendapatkan NPWP, seperti penjelasan berikut ini:

  • Sesuai dengan system self assessment maka WP mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan WP untuk diberikan NPWP.
  • Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendataran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id)
  •  Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan yang memenuhi syarat sebagai WP, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau KP2KP untuk memperoleh NPWP.
  • Sementara bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sebagai orang pribadi) dan syarat obyektif (yang penghasilan perbulannya bagi orang pribadi melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu Rp 1.320.000,-). Untuk tahun 2013, telah ada perubahan PTKP yang diatur dalam PMK-196/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian besarnya PTKP.

Setelah kita tahu bagaimana mendapatkan NPWP, tak perlu takut dulu ya, karena NPWP juga memiliki manfaat. Berikut ni manfaat yang dapat kita peroleh dari kepemilikan NPWP :

  • Memenuhi salah satu syarat ketika akan melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP) bagi mereka yang ingin membuka usaha.
  • NPWP juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan rekening Koran di bank-bank.
  • NPWP adalah syarat untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.

Dengan penjelasan di atas, kita telah tahu apa itu NPWP, cara mendaftarkan, fungsi serta manfaatnya, tak ada salahnya kita ulas lagi apa sebenarnya pajak itu. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak terbagi atas dua (2), yaitu pajak pusat dan daerah. Sementara jenis-jenis pajak diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun disini, yang akan kami jelaskan adalah tentang Pajak Penghasilan. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) ya? PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan, berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah aatu lain sebagainya. Kewajiban perpajakan kita selaku WP orang pribadi meliputi, kewajiban untuk melakukan perhitungan, pembayaran serta pelaporan atas pajak terutang serta kewajiban dalam hal pemeriksaan.

Dalam hal perhitungan PPh, kita selaku pekerja atau karyawan yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, akan mendapatkan lampiran A1 untuk pegawai swasta dan lampiran A2 untuk pegawai negeri, TNI atau POLRI maupun pegawai penerima pension dari taspen maupun asabri. Lampiran tersebut nantinya dijadikan dasar untuk perhitungan penghasilan kita selama satu tahun pajak, disamping penghasilan lainnya yang kita terima. Khusus untuk pegawai negeri yang mendapatkan honorarium diluar gaji yang dibebankan dari APBD ataupun APBN, maka wajib mendapakan bukti pemotongan PPh 21 Final atas honorarium tersebut, yang nantinya juga harus dilaporkan.

Bagaimana dengan WP orang pribadi yang mendapat penghasilan karena suatu usaha? Ada 2 cara perhitungan bagi WP orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha, yang pertama dengan pembukuan dan yang kedua adalah dengan norma perhitungan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Kedua cara ini dilakukan untuk mengetahui keuntungan yang diperoleh yang nantinya dijadikan dasar perhitungan pajak.

Sementara itu, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mengangsur setiap bulannya, yang dihitung dari besaran pajak terutang tahun sebelumnya dibagi 12 bulan, yang mana pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari masa pajak bersangkutan. Sementara bagi pegawai negeri, pajak langsung dipungut atau dipotong oleh bendaharawan.

Kewajiban pelaporan pajak bagi WP yang selanjutnya disebut Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa bagi orang pribadi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya atas masa pajak. Sedangkan untuk SPT Tahunan paling lambat tanggal akhir tiga bulan setelah tahun pajak bersangkutan. Pelaporan bisa dilakukan di KPP, e-filling maupun dengan memasukkannya dalam DROP BOX pajak yang dilakukan oleh petugas pajak.

Bagaimana jika ada kesalahan atas laporan yang sudah dilakukan? Laporan yang sudah dibuat dapat dilakukan pembetulan dengan melampirkan laporan yang lama dan menunjukkanbagian yan dibetulkan. Lantas, bagaimana jika kita menerima surat pemeriksaan? Berikut ini kami paparkan hak dan kewajiban kita selaku WP jika ada pemeriksaan. Hak WP terhadap pemeriksaan, meliputi :

  • Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
  • Memeriksa identitas petugas pemeriksa
  • Mendapakan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari pemeriksaan
  • Meminta rincian perbedaan antara periksaan dan SPT yang sudah dilaporkan
  • Mempunyai hak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam waktu yang telah ditentukan
  • WP juga memiliki hak atas keberatan, banding serta peninjauan kembali.

Dan berikut ini kewajiban WP dalam hal pemeriksaan :

  • Wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  • Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan.
  • Memberi kesempatanuntk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan member bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik, jika ada.
  • Memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

 

Penjelasan diatas hanyalah gambaran sekilas tentang hak dan kewajiban kita selaku WP orang pribadi yang mempunyai NPWP.   Siapkan laporan SPT Tahunan kita dan jangan lupa meminta lampiran A1 atau lampiran A2 ditempat anda bekerja serta membuat perhitungan penghasilan baik dengan pembukuan atapun dengan norma bagi WP orang pribadi yang memiliki usaha.  Tak lupa juga, bagi yang mendapatkan honorarium yang terkena pemotongan PPh final, wajib melampirkan bukti pemotongan untuk mendukung laporan pajak kita. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013. Orang bijak taat pajak!.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233