Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Badan Kepegawaian Daerah DIY Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Dengan Predikat Sebagai Badan Publik Informatif Pada Tahun 2023

Yogyakarta-Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) kembali menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik. Acara ini merupakan pengumuman hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023. Acara di selenggarakan pada hari kamis 21 September 2023 bertempat Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta.

Pada pagelaran acara tersebut, Badan Kepegawaian Daerah DIY berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dalam kategori OPD Pemerintah Daerah DIY dengan predikat sebagai badan publik informatif. Penghargaan tersebut diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah DIY yang telah melalui tahapan monev dengan berhasil mendapatkan nilai 97,33. Keberhasilan yang telah di raih oleh Badan Kepegawaian Daerah DIY menunjukkan bahwa BKD DIY telah memiliki awareness yang tinggi atas keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat dan berhasil masuk dalam dalam 3 besar teratas sebagai OPD Pemerintah Daerah DIY yang Informatif.

Teguh Suhada selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yogyakarta atas saran dan kritikan yang membangun, semoga amanah yang telah diberikan ini menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dalam memberikan informasi publik yang akuntabel dan transparan dalam pengelolaan menajemen kepegawaian di Pemda DIY.

Dalam Sambutannya, Ketua KID DIY, Moh.Hasyim menyampaikan bahwa tahun ini awareness badan publik akan keterbukaan informasi mengalami kenaikan yang cukup signifikan, tahun 2023 ini jumlah badan publik yang mencapai peringkat informatif mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2022 Badan Publik yang memperoleh kualifikasi Informatif sebanyak 145 Badan Publik (37,96%), pada tahun 2023 ini bertambah 21 Badan Publik atau naik 7,90 %. menjadi 166 Badan Publik (45,86%). Di sisi lain, jumlah badan publik yang tidak informatif pada tahun 2022 sebanyak 54 Badan Publik (14,14%) pada tahun ini berkurang sebanyak 15 Badan Publik atau 3,36% sehingga menjadi 39 Badan Publik (10,77%).

Ketua KID DIY menyampaikan juga bahwa dalam melakukan monitoring dan evaluasi terdapat tim yang terbagi dalam 4 unsur pegiat keterbukaan informasi publik, ada unsur dari Komisioner dan Sekretariat KID DIY, Unsur Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Unsur akademisi, dan Unsur Civil Society Organization. Tim ini bertugas merumuskan instrumen penilaian, melakukan penilaian, dan menetapkan hasil. Hadirnya tim dari berbagai kalangan ini, untuk menilai dan menjaga objektivitas kualitas dari monitoring dan evaluasi yang di selenggarakan.

Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa Pemrov DIY merupakan salah satu Pemprov DIY yang bagus dalam menjalankan monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi Publik, kegiatan monev ini bukan saja kegiatan normatif atau seremonial saja. Tetapi lebih dari itu, substansi kegiatan monev untuk ini memotret sejauh mana kepatuhan badan publik patuh terhadap tata laksana prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Dan Komisi Informasi Daerah DIY berkewajiban memastikan setiap badan publik yang ada di DIY memberikan kewajibannya tentang pemenuhuhan hak publik atas sebuah informasi.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233