Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Secara Online Melalui Aplikasi E-Filling LHKPN

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Bimbingan Teknis Pengisian E-Filling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di Ruang Rapat B selama lima (5) hari dari tanggal 15, 16, 17, 22 Februari 2022 sampai dengan 23 Februari 2022. Peserta bimtek LHKPN ini adalah penyelenggara negara yang baru menjabat di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah peserta yang hadir 125 orang, sedangkan Total keseluruhan Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 919 orang termasuk Kepala Daerah.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Drs. Teguh Suhada, M.Si. Dalam sambutannya Plt. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai menyampaikan bahwa sebagai seorang pejabat struktural mempunyai kewajiban untuk mengisi LHKPN, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya untuk mewujudkan komitmen Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk mempermudah dalam pelaporan LHKPN, maka Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara jo Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sesuai regulasi baru tersebut mulai tanggal 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN sudah tidak menggunakan Formulir LHKPN model KPK-A atau Model KPK-B, tetapi melalui Aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id. Penyampaian LHKPN selama penyelenggara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Menindaklanjuti regulasi yang telah diterbitkan KPK, maka Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2018 jo Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Batas waktu dalam pengisian dan pelaporan secara lengkap LHKPN adalah tanggal 31 maret di tahun berikutnya”, tegas Teguh Suhada. Dalam rangka meningkatakan kepatuhan pengisian dan pelaopran LHKPN maka klausul kewajiban tersebut telah dicantumkan dalam regulasi TPP dalam pasal 20 Peraturan Gubernur DIY Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, bahwa bobot pengurangan TPP dari keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) khusus pegawai ASN yang wajib lapor.

“Semoga dengan pengisian melalui www.elhkpn.kpk.go.id baru ini ketaatan para pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta meningkat, karena dengan adanya sistem yang baru akan lebih mudah dalam pelaporannya dan data wajib lapor lebih akurat dilakukan 1 (satu) tahun sekali”, imbuh Plt. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai. (And)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233