Badan Kepegawaian Daerah DIY menyalurkan zakat tahun 1442 Hijriyah hari ini, Kamis (5/5/2021). Zakat yang dihimpun dari para karyawan ini, mulai didistribusikan, di Ruang Rapat ‘D’ Badan Kepegawaian Daerah DIY.
Zakat disalurkan dalam bentuk uang dan paket sembako. Zakat uang dibagikan kepada 9 (Sembilan) Yayasan Panti Asuhan dan Masjid. Sedangkan paket sembako yang berjumlah 233 paket dibagikan kepada masyarakat sekitar Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY. Paket sembako ini masing-masing terdiri dari beras, mi instan, minyak goreng, kecap, dan gula pasir.
Seluruh penerima, merupakan warga yang masuk dalam golongan asnaf zakat yang berdomisili di sekitar Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY.
Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Iswantoro, S.H., M.Kes. selaku Panitia Pembagian Zakat mengatakan, zakat yang disalurkan sebelumnya telah dikumpulkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Kepegawaian Daerah DIY.
“Zakat dihimpun dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY. Seluruh ASN sukarela gaji dan tunjangannya pada setiap bulan, dipotong 2,5 persen untuk membayar kewajiban zakat.” Ungkapnya.
Selain kepada masyarakat sekitar, paket sembako juga dibagikan kepada tenaga bantu, petugas keamanan, petugas kebersihan, serta pedagang keliling yang sering berjualan di Badan Kepegawaian Daerah DIY.