Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pegawai ASN

Perlindungan ASN sebagai bagian jaminan keselamatan kerja selama ASN aktif bekerja hingga hari tua merupakan hak ASN mendapat lindungan setelah melaksanakan kewajiban tentunya. Mayoritas ASN belum mengetahui bentuk jaminan yang dimaksud sehingga masih sedikit pegawai yang mengajukan permohonan jaminan tersebut. Dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, perlindungan yang diperoleh adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Bantuan Hukum.

Salah satu jaminan yang diperoleh ASN ketika masih aktif bekerja adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan yang diperoleh berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Selain itu terdapat Jaminan Kecelakaan Kerja apabila ASN tersebut tewas. Pengelola program adalah PT. Dana Tabungan dan Taspen. Kriteria bagi penerima Jaminan Kecelakaan Kerja telah diatur pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020.

Baca selengkapnya informasi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja pada Leaflet dan Video berikut:


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233