Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Koordinasi Terpadu dan Evaluasi Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022

Rapat Koordinasi Terpadu Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022 yang diadakan di Hotel Doman, Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 18 Mei 2022 yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev, Kepala Bidang Mutasi Dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta, Drs. Slamet Wiyono,M.M., Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, M.Pd, Kepala BKPP Gunungkidul Iskandar, SIP,MPA., Kepala BKPPD Kab. Kulon Progo, Sudarmanto, S.IP., M.Si dan serta tamu udangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam sambutannya bahwa salah satu faktor utama dalam kelancaran proses kenaikan pangkat adalah peran aktif semua unit dalam pemberkasan, artinya berkas usulan kenaikan pangkat yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah dan/atau Badan Kepegawaian Negara sudah rapi, lengkap dan tepat. Selain itu, tingkat respon unit dalam melengkapi kekurangan dan ketidaktepatan berkas usulan juga menjadi faktor kunci dalam ketepatan waktu proses kenaikan pangkat. Sinergi antara Badan Kepegawaian Daerah DIY dan Badan Kepegawaian Negara menjadi jembatan untuk menyamakan langkah, persepsi dan sebagai pengantar pada tujuan pemberian kenaikan pangkat. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama untuk terus berupaya maksimal dalam menyelesaikan proses usul kenaikan pangkat bagi para PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY mengapresiasi Kanreg I BKN Yogyakarta di sela-sela proses penetapan NIP proses pengusulan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 dapat berjalan dengan lancar dan sebagian besar SK telah disampaikan ke PNS yang bersangkutan.

“Untuk ke depannya tentu perlu dilakukan perbaikan di dalam tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pengusulan kenaikan pangkat secara paperless agar dapat berjalan dengan lebih baik”, ujar Amin.

Kepala Bidang Mutasi Dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta menyampaikan bahwa secara umum proses Kenaikan Pangkat periode April 2022 sudah baik, terkait kebijakan penyetaraan berada di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setelah penyetaraan jabatan, ada langkah yang harus dilaksanakan. “Peluang karir Jabatan Fungsional lebih luas, yang perlu disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Biro Organisasi yaitu menghitung kembali kebutuhan jabatan (anjab)” dan atau bisa dilakukan pengalihan jabatan, ungkap Slamet Wiyono.

Kendala Kenaikan Pangkat periode April 2022 antara lain bahwa terdapat beberapa terkendala usulan kenaikan pangkat karena belum dapat memenuhi syarat penilaian kinerja yang baru, terdapat kebijakan terkait pilot project SIASN Kenaikan Pangkat, proses pembukaan LKP mundur sampai pertengahan bulan Januari yang mengakibatkan proses kenaikan pangkat menjadi mundur. Proses Kenaikan Pangkat pada umumnya akhir bulan April sudah tutup buku, namun untuk periode ini masih terdapat tunggakan dari Kabupaten Gunungkidul karena ada beberapa kelengkapan yang belum dapat terpenuhi, masih diberikan waktu sampai dengan minggu ketiga bulan Mei. Kanreg I BKN Yogyakarta berupaya menyelesaikan usulan Kenaikan Pangkat dari Gunungkidul setelah syarat sudah terpenuhi.

Slamet Wiyono menyampaikan bahwa dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur Pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Berlakunya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 mengubah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013, sehingga tidak ada ijin belajar, melainkan adanya tugas belajar dan tugas belajar mandiri. (And)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233