Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Kunjungan KEMENKO PMK Dalam Rangka Studi Banding Penerapan Merit System di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima kunjungan kerja dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada hari Senin, 23 Mei 2022 dalam rangka studi banding penerapan merit system di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rombongan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Inspektur, Gunarso DS beserta perwakilan dari Inspektorat, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi, Biro Perencanaan dan Kerjasama diterima langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev, serta Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Poniran S.I.P., M.A., dan perwakilan dibidang terkait lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY sangat mengapresiasi kunjungan ini, karena Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah memilih Pemerintah Daerah DIY untuk menjadi daerah rujukan dalam pelaksanaan studi banding penerapan Merit System.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai menyampaikan Merit System Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY bahwa prinsip dasar merit system dalam UU ASN terdapat 6 aspek meliputi Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, Menerapkan prinsip fairness, Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, Manajemen SDM secara efektif dan efisien, Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. Perjalanan Merit System Pemerintah Daerah DIY dimulai pada pada tahun 2017 Pemerintah Daerah DIY sebagai perintis Pengembangan Merit System Level Provinsi (KASN Award), pada tahun 2018 Pemerintah Daerah DIY mendapatkan nilai kategori baik, Tahun 2019 terdapat perubahan jumlah aspek dan bobot penilaian dan mendapatkan nilai kategori baik, pada Tahun 2020 Pemerintah Daerah DIY mendapatkan penilaian kategori sangat baik. Berhubung pada Tahun 2020 mendapatkan penilaian kategori sangat baik, jadi evaluasi tidak dilaksanakan setiap satu tahun melainkan dilaksanakan 2 Tahun tepatnya pada bulan Juni Tahun 2022 akan dilakukan penilaian.

“Terkait aspek pengadaan ASN di Pemerintah Daerah DIY dibuat kebijakan internal terkait tata cara atau pedoman pengadaan ASN, walaupun ada kebijakan pusat tetapi kita membuat pergub terkait pengadaan ASN, secara esensi sama tetapi ada hal-hal yang perlu ditambahkan sebagai kebijakan internal”, ujar bang Oni.

Dokumen pengadaan dan perencanaan terkait dengan formasi ASN atau proyeksi 5 tahun ditetapkan dengan keputusan PPK atau Pejabat yang berwenang. Pada saat pelaksanaan evaluasi atau penilaian, selain dokumen tersebut juga terdapat Keputusan Penetapannya sehingga akan mendapatkan nilai yang maksimal.

Pemerintah Daerah DIY mempunyai program on boarding untuk pengadaan ASN (CPNS, PPPK dan PNS Mutasi) pada saat awal dalam bekerja diberikan pembekalan atau pengenalan terkait birokrasi, nilai-nilai keistimewaan, budaya kerja Pemerintah Daerah.

Mengenai Aspek Manajemen Karir terdapat Pengembangan Kompetensi dan Pengembangan Karir. untuk pengembangan karir yang disorot itu adalah Manajemen Talenta, secara parsial Pemda DIY sudah melakukan karena mempunyai balai Pengukuran Kompetensi Pegawai setiap pegawai sudah mempunyai profil, Pemerintah Daerah DIY sudah mempunyai Pergub DIY tentang Pedoman Pola Karir Pegawai, dan saat ini sedang dalam proses Pergub tentang Manajemen Talenta.

Saat ini Pemerintah Daerah DIY sedang membangun profil kompetensi dan profil kinerja dalam satu sistem akan menjadi database untuk program RPK (Rencana Pengembangan Karir). Pasca program pengembangan kompetensi pegawai, Pemerintah Daerah DIY mempunyai program re-entry (welcome home seminar) untuk pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar.

“Pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar melakukan paparan/presentasi terkait yang sudah dipelajari atau pengalaman pada saat menjalankan tugas belajar, dengan adanya program re-entry tersebut dapat digunakan untuk pertimbangan dalam pengembangan karir pegawai”, ungkap Bang Oni.

Pemerintah Daerah DIY mempunyai Pergub Corporate University dengan mengikuti amanat Peraturan Pemerintah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara terintegrasi dengan sistem corporate university.

"Strukturnya dibuat sistem kerja baru, jadi Kepala corporate university bukan sebagai atasan tetapi posisi ditengah lingkaran-lingkaran ada Badan Diklat, Biro Organisasi, ada Badan Kepegawaian Daerah, dan OPD, jadi struktur corporate university diberi peran dalam pengembangan komptensi yang berbasis Corporate university yang akan dibangun sistem Corporate University, dan Corporate university juga mempunyai peran pengawasan, peran perencanaan, supporting anggaran dan peran pengelolaan data", imbuh Bang Oni.

Budaya Pemerintahan di Pemerintah Daerah DIY ditetapkan Budaya Pemerintahan SATRIYA merupakan singkatan dari Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli Profesional. Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah DIY menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA dalam menjalankan tugas sehari-hari. (And)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233