Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

KUNJUNGAN KERJA BKPSDM KOTA SUKABUMI di BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY TERKAIT SHARING SESSION MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI

Selasa, 2 November 2021 Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima kunjungan kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Sukabumi dalam rangka Sharing Session Manajemen Kinerja Pegawai. Rombongan BKPSDM Kota Sukabumi dipimpin oleh Kepala BKPSDM Asep Suhendrawan, S.Sos, beserta 6 pendamping dan diterima langsung oleh Drs. Teguh Suhada, M.Si. selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY serta Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai Iswantoro, S.H., M.Kes, beserta pejabat eselon IV dan bidang terkait lainnya.

Dalam sambutannya Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY sangat mengapresiasi kunjungan ini, karena BKPSDM Kota Sukabumi telah memilih Pemda DIY untuk menjadi daerah rujukan dalam pelaksanaan sharing session tentang Manajemen Kinerja Pegawai.

Tentang Manajemen Kinerja Pegawai ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021 dan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2021 sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Tujuan dikeluarkan Peraturan ini adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP dan untuk melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja. Di dalam peraturan ini menjelaskan tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja, penilaian Kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi Kinerja.

Perencanaan Kinerja dalam Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Penyusunan rencana SKP yang dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah, dan Penetapan SKP dilakukan apabila Rencana SKP telah di reviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja, dalam sambutan selanjutnya Sekretaris BKD DIY Drs. Teguh Suhada, M.Si.berharap semoga dengan kunjungan ini akan tercipta pola komunikasi timbal balik yang memberikan manfaat yang besar dalam penentuan kebijakan kedepan terutama dalam meningkatkan kualitas layanan kepegawaian di daerah masing-masing.

Sedangkan Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai turut menjelaskan bahwa sesuai Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai pemberian TPP dan telah diperbaharui dengan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2021 yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Sedangkan Indikator capaian penilaian TPP meliputi unsur disiplin kerja didasarkan pada perekaman kehadiran dan unsur produktivitas kerja. Untuk menunjang kinerja pegawai di Pemerintah Daerah DIY, setiap ASN di Pemda DIY diharuskan mengisi Dialog Kinerja Individu/DIARINDU dan Sasaran kinerja ASN melalui aplikasi SI-INFORMAN. DIARINDU  ini adalah dialog kinerja antara Pimpinan dengan Pejabat dan Pegawai dibawahnya secara efektid dan berkala. DIARINDU digunakan sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi knerja. Sasaran kinerja ASN adalah kinerja dan target yang akan dcapai oleh ASN yang harus dicapai setiap tahunnya. (And)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233