Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN PENJABAT SEKDA DIY

“Meskipun bersifat sementara, seorang Penjabat memiliki wewenang seperti Sekda yang definitive”, ucap Gubernur DIY saat membuka sambutannya pada acara Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah DIY, Rabu (08/03/2023).

Wiyos Santoso dilantik oleh Gubernur DIY sebagai Penjabat Sekretaris Daerah DIY untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah DIY saat ini.

Gubernur DIY mengatakan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah telah melewati kajian track record, merujuk pada banyak faktor. Beberapa di antaranya adalah memiliki pangkat pembina utama muda golongan IV/c; berusia satu tahun sebelum batas usia pension; dan memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Dari sisi pertimbangan pengangkatannya, kepercayaan dan akuntabilitas adalah aspek terpenting. Seorang Penjabat Sekretaris Daerah memiliki peran yang sangat sentral, karena berkewajiban memimpin Sekretariat Daerah, serta membantu Gubernur DIY menyusun kebijakan, dan membina hubungan kerja dengan aparatur di jenjang bawah.

“Sekda juga harus menghadirkan apa yang disebut living government, sebuah organisasi birokrasi yang tidak sekedar hadir, tetapi memiliki makna. Karena ia memiliki posisi, fungsi, tugas, hak dan kewajiban dalam memimpin OPD di bawahnya”, lanjut Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Acara Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah DIY dihadiri oleh Bupati Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233