Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya pada Aplikasi SI-INFORMAN

Definisi Satyalancana Karya Satya

Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  4. Prosedur Layanan Satyalancana Karya Satya

Pengusulan dapat dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pegawai Negeri Sipil memastikan data dan berkas diaplikasi Simpeg sudah lengkap dan benar;
  2. Perangkat Daerah mengusulkan nominatif usulan SLKS ke BKD melalui aplikasi SI-INFORMAN;
  3. BKD melakukan verifikasi atas usulan Perangkat Daerah dan melakukan entri usulan ke web SLKS Kemendagri;
  4. BKD membuat surat usulan SLKS yang ditandatangani Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri;
  5. Proses verifikasi usulan SLKS daerah dilakukan oleh Kemendagri dan Sekretariat Militer Presiden;
  6. Proses selesai dengan terbitnya Keputusan Presiden tentang SLKS;
  7. Pengambilan SK dan Piagam Penghargaan;
  8. Penyerahan Penghargaan pada acara HUT Republik Indonesia (opsional) di Yogyakarta.

Persyaratan Usulan Satyalancana Karya Satya

1. Dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan;
2. Telah memenuhi masa bekerja secara terus menerus dan tidak terputus:
      a. Paling singkat 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
      b. Paling singkat 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun.
      c. Paling singkat 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
Masa bekerja dimaksud adalah masa bekerja terhitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan bulan pengusulan Satyalancana Karya Satya (tidak termasuk tambahan masa bekerja di luar PNS);
3. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak berakhirnya hukuman disiplin;
4. Agar diprioritaskan masa kerja terlama dari setiap tahapan (10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun) dan atau yang mendekati Batas Usia Pensiun (BUP);
5. Bagi PNS yang telah diusulkan dan atau mendapat penghargaan pada tahap tertentu untuk tidak diusulkan kembali pada tahap yang sama.

Pengusulan Pegawai Penerima Satyalancana Karya Satya melalui Aplikasi SI-Informan

Harap memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Format DRH dapat di download pada aplikasi SI-Informan untuk di tandatangani dan distempel instansi (agar dapat dipastikan nomor, tanggal, TMT dan nama jabatan sesuai dengan SK yang diupload di aplikasi ASN Memayu/Simpeg) setelah ditandatangani dan distempel instansi agar diupload pada kolom DRH dalam bentuk Pdf.
  2. Berkas kelengkapan persyaratan usul Satyalancana Karya Satya (yang berupa SK CPNS, SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir) akan kami unduh dari aplikasi ASN Memayu/Simpeg. Untuk itu agar dapat dipastikan data yang tercantum dalam DRH sama dengan file yang telah diupload di ASN Memayu/Simpeg. Untuk data / file yang belum diupload agar segera upload di ASN Memayu/Simpeg.

Infografis Prosedur Layanan Satyalancana Karya Satya dapat diunduh pada laman di bawah ini:

Alur tata cara pengusulan Satyalancana Karya Satya melalui Aplikasi SI-INFORMAN dapat dilihat di Youtube BKD DIY


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233