Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober Tahun 2021

Kepala Bidang Tata Usaha Kepegawaian, Widanta Arintaka menyerahkan 304 Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober kepada perwakilan instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (24/09/2021). Penyerahan surat keputusan kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat ‘D’ Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Dalam sambutannya, Widanta menerangkan bahwa pada periode 1 Oktober 2021 usul kenaikan pangkat yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah DIY sebanyak 336 usulan.  Jumlah surat keputusan yang terbit sebanyak 304, 7 usulan kenaikan pangkat dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL)  dan 7 usulan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan surat keputusan yang belum jadi sejumlah 18.

“Sebanyak 18 usulan kenaikan pangkat yang belum selesai di Kantor Regional I BKN, di BKN Pusat, maupun di Sekretariat Negara terus kami kawal dan  komunikasikan. Usul kenaikan pangkat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan jabatan fungsional berkaitan dengan Penilaian Angka Kredit (PAK) yang belum turun dari instansi pembina. Untuk itu perlu koordinasi yang lebih antara instansi dan instansi pembina. Kedepan layanan kenaikan pangkat akan terus ditingkatkan agar PNS Pemda DIY dapat terlayani dengan baik”, terang Widanta.

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat PNS juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Oleh karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan dan bukan hak, maka setiap penghargaan baru mempunyai nilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya. Adapun kenaikan pangkat dilakukan secara periodik pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233