Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Penyerahan SK Penempatan Mutasi Masuk Pemda DIY Tahun 2021

Bertempat di Ruang Rapat "B" BKD DIY (30/04/2021), dilaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian penyerahan Surat Keputusan Gubernur DIY tentang Penempatan PNS Mutasi Masuk Pemda DIY. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Poniran, SIP, M.A. dan dihadiri oleh 6 (enam) PNS penerima SK penempatan serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah sebagai instansi penerima. 

               

Kepada pegawai mutasi yang masuk Poniran menyampaikan Pemda DIY menyambut baik kedatangan mereka dan diharapkan mampu membawa atmosfer baru yang positif dan kontribusi yang aktif kepada sekitarnya, terutama dalam memberikan pelayanan. Selain itu Poniran juga menyampaikan bahwa akan dilakukan pembekalan keistimewaan bagi PNS mutasi masuk Pemda DIY, serta akan dilakukan pemetaan kompetensi kepada mereka untuk melengkapi data diri. 

Lebih lanjut Poniran menjelaskan bahwa pembekalan keistimewaan bagi PNS mutasi masuk Pemda DIY dilakukan guna mewujudkan PNS yang mampu merepresentasikan keistimewaan DIY. “Proses penyelenggaraan pemerintah DIY mengedepankan Budaya Jawa, namun bukan berarti mengubah suku seseorang. Untuk itu, PNS khususnya PNS mutasi masuk harus bisa melaksanakan tugas harian sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Pemahaman keistimewaan perlu dimiliki sebagai bekal dalam menjalankan tugas harian”, jelas Poniran.

Sedangkan kegiatan pemetaan kompetensi, menurut Poniran bertujuan sebagai salah satu upaya meletakkan dasar bagi pengelolaan dan pengembangan karir sumberdaya aparatur yang profesional menuju manajemen ASN berbasis sistem merit. Sistem merit yaitu pengelolaan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan layak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan penerapan pengelolaan SDM Aparatur yang berbasis kompetensi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 165 ayat (4) huruf b, bahwa Instansi Pemerintah harus menyusun profil PNS yang diantaranya adalah gambaran tentang kompetensi yang bersangkutan.

Selain menerima SK, keenam PNS Mutasi Masuk ini juga diberikan penjelasan tentang tata kerja di Lingkungan Pemda DIY, termasuk di dalamnya jam kerja dan pakaian dinas harian. Pada kesempatan yang sama, penerima SK juga dijelaskan tentang data kepegawaian yang harus disiapkan untuk melengkapi data kepegawaian pada Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Dalam Rapat Koordinasi ini Kepala Bidang Pengembanan Pegawai juga memaparkan data rekap jumlah PNS Mutasi Masuk Pemda DIY Tahun 2020-2021. Sebanyak 47 PNS lulus seleksi masuk di Tahun 2020 dan 44 PNS di Tahun 2021. Jumlah PNS yang sudah penempatan di organisasi pemerintah daerah DIY sebanyak 25 PNS. Sedangkan 66 PNS masih berproses  di instansi asal, Kementerian Dalam Negeri atau di Kantor Regional I BKN.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233