Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Penyerahan SK Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021

Bertempat di ruang rapat D Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Jumat, 1 April 2022 Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., menyerahkan SK tentang Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 sebanyak 56 CPNS, turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan serta tamu udangan.

Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Wahyu Widayat, S.STP., menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan SK tentang Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 bahwa Penetapan Pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02/Pem.D/UP/D.2 tanggal 25 Maret 2022 dan sebanyak 56 orang CPNS mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 01 April 2022 di Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah DIY.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam sambutannya berdasar Peraturan Pemerintah tentang Manajemen CPNS, ada beberapa hal yang dapat menjadi acuan diangkatnya Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu CPNS Pemerintah Daerah DIY mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) mulai dari tangal 6 April 2022. Sebagai CPNS tidak hanya memberi pelayanan dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya tetapi CPNS juga harus menghindari hal-hal yang dilarang dalam aturan pemerintah, salah satunya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Setiap CPNS mengikuti masa uji coba selama 1 tahun, semua CPNS harus ikut kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) kemudian dengan latsar itu CPNS yang dinyatakan lulus latsar berhak diangkat sebagai PNS", tegas Harry.

Harry berpesan agar semua CPNS menjalankan amanah sebaik mungkin, bekerja dengan jujur, memiliki etos kerja yang baik, memaksimalkan kinerjanya, dan mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu pula, Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY berharap CPNS agar tidak melanggar aturan, tetap menjaga netralitas serta menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan DIY sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA (Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli Profesional). CPNS juga dapat segera beradaptasi, mengerti tupoksi, mengikuti ritme kerja, membawa perubahan ke arah lebih baik.

"Maka dari itu dalam berfikir, bertutur dan berperilaku ASN memiliki panduan meliputi Beroientasi pelayanan Akuntabel, Kompenten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif yang disingkat Berakhlak ", imbuh Harry. (And)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233