Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Penyerahan SK Pengangkatan Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I dan Tahap II Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021

Jumat (01/04/2022), Sebanyak 121 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I dan 56 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Ruang Rapat ‘D’ Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyerahan SK Pengangkatan sebagai PPPK Guru dihadiri oleh Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang diwakili oleh Raden Roro Suhartati, S. H. dan serta tamu undangan menyaksikan penandatanganan kontrak antara PPPK Guru dengan instansi di Pemerintah Daerah DIY.

Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Wahyu Widayat, S.STP., menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan bahwa Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021, Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 sejumlah 266 formasi, yang terdiri dari 56 formasi CPNS, 26 formasi PPPK Non Guru dan 184 formasi PPPK Guru.

Wahyu menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus PPPK Guru terdiri dari 121 PPPK Guru Tahap I dan 56 PPPK Tahap II. Penetapan Pengangkatan sebagai PPPK Guru ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 004 dan 005 Pem.D/UP/D.2/P3K mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 01 April 2022.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan peran penting sebagai Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, yaitu melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa, dalam mengimplementasikan peran tersebut, harus mampu berperan sebagai penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional. Begitu juga dalam menjalankan tugas harus mengedapankan etika moral serta kejujuran dan keikhlasan, tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri.

Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan Budaya Pemerintahan SATRIYA merupakan singkatan dari Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli Profesional. Sebagai ASN Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta turut menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Selamat atas pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara, Selamat bekerja dan mengabdi pada negara dan bangsa melalui Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta”, ujar Harry. (And)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233