Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Penyerahan SK Pengangkatan Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021

Jumat (25/02/2021), Sebanyak 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Ruang Rapat ‘D’ Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. SK Pengangkatan PPPK tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, SH., M.Ec.Dev.

Kepala Bidang Perencanaan pengadaan dan SIMPEG, Drs. Harry Susan Pujiraharjo., M.A., M.A.P, menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan bahwa formasi ASN Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021 mendapatkan alokasi formasi sejumlah 26 Formasi PPPK Non Guru. Hasil Seleksi Calon PPPK Non Guru Tahun 2021 Pemda DIY dengan peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 19 peserta dari 26 formasi yang dibuka. Penetapan Pengangkatan sebagai PPPK Non Guru Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 003/Pem.D/UP/D.2/P3K tanggal 14 Februari 2022 terhitung mulai tanggal 01 Januari 2022 dan melaksanakan tugas pada 8 instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 01 Maret 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Amin Purwani, SH., M.Ec.Dev menyampaikan amanat bahwa sesuai Undang-undang 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai 3 fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

“Oleh karena itu saudara sebagai PPPK dituntut untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”, ungkap Amin Purwani.

Fungsi dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat mulia dalam pelaksanaan dengan niat yang ikhlas, penuh pengabdian serta rasa tanggung jawab kepada negara dan bangsa serta masyarakat, utamanya tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Momentum ini untuk membangun kapasitas diri yang sesungguhnya, patuhi dan ikuti segala peraturan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun aspek teknis pelaksanaan tugas di lingkungan instansi masing-masing.

Masa pandemi Covid-19 membuat harus lebih cepat menangkap perubahan, perubahan yang sangat cepat ini harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara yang agile atau tangkas dalam mengidentifikasi peluang atau masalah serta mampu beradaptasi dalam segala situasi disrupsi saat ini dengan tetap dapat memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat, yaitu mengubah mindset pelayanan dari mental pangreh praja menjadi mental yang menjadi pelayan publik. Perubahan mindset tersebut akan menjadi respons yang tepat dalam menghadapi dunia yang berubah serba cepat.  Di satu sisi, pemanfaatan teknologi saat ini dirasa penting untuk mempercepat pelayanan.

“Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Saudara agar menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA dalam menjalankan tugas sehari-hari”, jelas Amin Purwani.

“Selamat atas pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, selamat bekerja dan mengabdi pada negara dan bangsa melalui Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jadikanlah sebagai motivasi, semangat mengabdi yang diawali dari lingkungan terkecil, yaitu pada lingkungan keluarga, masyarakat, instansi serta bangsa dan negara,” imbuh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. (And)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233