Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Penyerahan Surat Keputusan Pensiun Periode Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Juni Tahun 2022 Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Penyerahan Surat Keputusan Pensiun periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022 digelar pada hari Selasa, 21 Desember 2021 dengan memperhatikan protokol Kesehatan dilakukan secara hybrid di beberapa titik lokasi, diantaranya di Gedhong Radyo Suyoso, Unit IX Kepatihan, Ruang Rapat D BKD DIY, Gedung Pertemuan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Balai Pendidikan Menengah Kab/Kota serta dipusatkan di Gedhong Pracimasana Kepatihan Danurejan Yogyakarta. Pada kegiatan penyerahan SK Pensiun dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Sekretaris Daerah DIY, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Ketua Komisi A DPRD DIY, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kepala PT. Taspen DIY, Dirut PT. Bank BPD DIY, dan Kepala Instansi di Lingkungan Pemda DIY.

Gubernur DIY dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan para aparatur sipil negara yang mengabdi selama ini, terutama selama menjalankan tugas dan pengabdian, yaitu tugas pemerintahan dan pelayanan di Pemerintah Daerah DIY. Masa pensiun sesungguhnya mendatangkan ketenangan dan kebahagiaan karena beban pekerjaan menjadi jauh berkurang. Pada usia pensiun, faktor pengalaman adalah sesuatu yang berharga, karena pengalaman merupakan guru terbaik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev menyampaikan laporan kegiatan Penyerahan SK Pensiun periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022 bahwa PNS penerima SK Pensiun tersebut telah mengikuti pembekalan pensiun guna menambah wawasan dan pengetahuan yang diharapkan dapat bermanfaat dalam menghadapi masa purna tugas. ”Selamat kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus memasuki masa purna tugas dan berhak untuk mendapatkan penghargaan pensiun yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membalas jasa-jasa PNS yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat” ungkap Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev.

“PNS sesudah purna tugas nanti kami harapkan dapat berperan aktif dan menjadi tauladan bagi masyarakat” imbuh Kepala BKD DIY.

Sebanyak 356 PNS berasal dari 33 instansi baik dari Dinas / Biro / Badan / Kantor / Inspektorat / Sekretariat DPRD dan Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang memasuki batas usia pensiun. Terdapat dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yaitu Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemberdayaan SDM, Aris Riyanta dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi DIY, Rony Primanto Hari. Diantara penerima SK Pensiun periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022 yang mempunyai masa kerja paling lama adalah Isminingsih, S.Pd, Golongan Ruang IV/a, dengan jabatan terakhir Guru Madya pada Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sanden  dengan  masa  kerja  41 tahun 2 bulan, sedangkan yang mempunyai masa kerja paling sedikit adalah Suharyanti, golongan Ruang II/b, jabatan terakhir Pengadministrasi Kesiswaan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Tepus dengan masa kerja 15 tahun 0 bulan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan SK Pensiun kepada beberapa perwakilan PNS yang akan masuk masa pensiun untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022. (And)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233