Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Persyaratan Mutasi Pemerintah Daerah DIY

Kinerja suatu organisasi akan menjadi optimal dan maksimal ketika tersedianya sumber daya manusia yang mumpuni sesuai kualifikasi, kompetensi, kinerja untuk mengisi formasi yang tersedia. Pengisian formasi ASN dapat melalui pengadaan dengan melakukan rekrutmen CPNS, Sekolah Kedinasan sesuai formasi yang sudah ditetapkan dan Mutasi Luar Daerah. Supaya proses Mutasi Luar Daerah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien salah satunya dibutuhkan penyediaan informasi yang ringkas dan mudah dipahami. Informasi yang dapat dipahami dan dimengerti akan memudahkan ASN untuk melakukan proses mutasi pegawai. Prosedur mutasi dari permohonan hingga penempatan dan penetapan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta tertulis di dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS.

Secara lebih ringkas dapat membaca e-leaflet dan video yang ada dibawah ini :


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233