Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

POSBINDU BKD DIY

Peningkatan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) menjadi ancaman yang serius dalam upaya mencapai derajat kesehatan masyarakat.

Peningkatan kejadian kesakitan dan kematian akibat PTM menambah beban ekonomi dan sosial masyarakat. Dari 100 penderita PTM, 70 orang tidak menyadari dirinya mengidap PTM. Pengendalian Penyakit Tidak Menular antara lain dilakukan  dengan melaksanakan Pos Pembinaan Terpadu Pengendalian Penyakit Tidak Menular (Posbindu-PTM) yang merupakan upaya monitoring dan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular yang berbasis masyarakat Posbindu dilakukan oleh dan untuk masyarakat. Posbindu PTM dikembangkan sejak tahun 2011 yang merupakan program kerja Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/160/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014. Regulasi dalam rangka menanggulangi Penyakit Tidak Menular antara lain :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019;
  4. Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
  5. Peraturan Gubernur DIY Nomor 44 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Yogyakarta Sehat Lestari.

Posbindu PTM pada kegiatan promotif dan preventif. Penyelenggaraan   Posbindu   PTM   meliputi   kegiatan   wawancara,  pengukuran, pemeriksaan dan  tindak  lanjut  dini (rujukan Posbindu). PTM menjadi suatu keprihatinan dan perhatian dari Bapak Kepala BKD DIY karena berdasarkan data laporan kematian Pegawai Negeri Sipil Pemda DIY tahun 2017 dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2017 saja sudah ada 21 orang PNS yang meninggal dalam usia di bawah 58 tahun (PNS aktif) (Sumber : Data Pengajuan Usul Pensiun Janda/Duda). Oleh karena itu BKD DIY membentuk Posbindu PTM NARAPRAJA melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Nomor 441/07023/Um./2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Pembentukan Kader Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) Penyakit Tidak Menular (PTM) di Badan Kepegawaian Daerah DIY. Tujuan dari penyelenggaraan Posbindu PTM adalah agar faktor resiko PTM dapat dicegah dan dikendalikan sejak dini.

Faktor resiko PTM yang telah terpantau secara rutin dapat terjaga dalam kondisi normal dan tidak masuk dalam kategori buruk. Pengembalian faktor resiko PTM yang buruk dapat dilakukan dengan diet sehat, aktifitas fisik yang cukup dan gaya hidup yang sehat seperti tidak merokok, pengelolaan stress dan lain-lain.  Melalui konseling dan atau edukasi kader posbindu maupun penyuluhan dari narasumber kesehatan secara bertahap maka diharapkan setiap individu yang memiliki faktor resiko akan menerapkan gaya hidup sehat secara mandiri. 

Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Posbindu PTM di BKD DIY, maka pada hari Jum’at tanggal 6 Oktober 2017 sebagai langkah awal dilakukan penyuluhan terhadap kader Posbindu oleh Tim Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapeljamkesos) Dinas Kesehatan DIY sebanyak 7 orang dipimpin oleh Ibu Dra. Siti Badriyah, Apt., M.Kes . Kepala Bapeljamkesos. Penyuluhan disampaikan oleh Bapak M. Agus Priyanto, SKM., M.Kes. , acara dihadiri oleh semua Kader Posbindu, Bapak Kepala BKD juga berkenan memberikan sambutan dan motivasi kepada peserta penyuluhan untuk selalu peduli dengan kesehatan diri.

Selanjutnya Bapak M. Agus Priyanto, SKM., M.Kes menyampaikan tentang proses dan tahapan penyelenggaraan kegiatan Posbindu. Riwayat pemeriksaan pegawai, dicatat dalam Buku Rekam Kesehatan Peserta dan Kartu Menuju Sehat. Posbindu PTM Narapraja juga harus membuat profil agar bisa didaftarkan dalam portal Kementerian Kesehatan RI sehingga dalam 3 bulan sekali dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan lengkap oleh Tim dari Bapeljamkesos DIY.

Setelah penyuluhan selesai dilanjutkan dengan pemeriksaan Indeks Masa Tubuh (IMT) atau Body Mass Index (BMI) melalui pemeriksaan lingkar perut, berat badan, tinggi badan. Juga pengukuran tekanan darah serta pemeriksaan darah untuk mengetahui kadar kolesterol.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233