Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Semangat Kartini Dalam Jiwa ASN Perempuan

RA Kartini ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Soekarno melalui SK Presiden RI Nomor 108 tanggal 2 Mei 1964. Hari lahirnya pun ditetapkan sebagai hari nasional. Hal ini dikarenakan pemikiran-pemikiran beliau tentang emansipasi wanita kala itu. Kartini menunjukkan bahwa wanita bisa berperan lebih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hari Kartini biasanya dirayakan dengan cara mengenakan pakaian kebaya oleh anak-anak sekolah sampai pegawai kantor. Kemeriahan Hari Kartini biasanya juga ditambah dengan diadakannya lomba-lomba. Namun, kemeriahan yang ada masih jauh dari nilai perjuangan Kartini. Hari Kartini seharusnya menjadi pengingat masyarakat Indonesia untuk melihat lagi apakah nilai perjuangan Kartini sudah berhasil diwujudkan. 

Di bidang pemerintahan, nilai perjuangan Kartini dapat diwujudkan oleh para ASN, khususnya ASN perempuan melalui sistem merit. Sistem merit, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Konsep sistem merit mencerminkan bahwa faktor prestasi kerja merupakan pusat dari sistem ini atau dengan kata lain fokus utama sistem merit adalah dalam rangka perbaikan atau peningkatan prestasi kerja (Woodard, 2005). Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menerima penghargaan atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemda DIY Tahun 2020 dengan predikat “Sangat Baik”.    

Penjelasan di atas menyiratkan bahwa semua ASN, baik ASN laki-laki maupun ASN perempuan, memperoleh hak yang sama dalam kebijakan dan manajemen ASN. Dengan demikian, ASN perempuan dan ASN laki-laki mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing. Terlebih bagi ASN perempuan di lingkungan Pemda DIY, dengan adanya predikat penerapan sistem merit “Sangat Baik”, sangat disarankan untuk memaksimalkan potensi yang ada didalam dirinya.

Bagan dibawah ini menunjukkan bahwa jumlah ASN perempuan yang menduduki jabatan setingkat Eselon II dan Eselon III di Pemda DIY pada Tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan laki-laki.

Sedangkan untuk Eselon IV lebih didominasi oleh ASN perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa sedikit ASN perempuan yang berada dalam posisi strategis di pemerintahan. Beberapa hambatan/tantangan bagi ASN perempuan untuk berkiprah di pemerintahan misalnya peran domestik serta kurangnya motivasi memimpin. Hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi dengan penyediaan fasilitas bagi perempuan (ruang laktasi dan day care) di lingkungan kerja serta menjadikan perempuan sebagai mitra kerja laki-laki. Selain itu, dukungan dari lingkungan kerja kepada ASN perempuan untuk bisa melebarkan sayapnya juga tidak kalah penting.

Pemda DIY sudah memberikan dukungan yang sama baik bagi ASN laki-laki maupun ASN perempuan di lingkungan Pemda DIY untuk mengembangkan kompetensi dan karirnya. Diklat dan pelatihan sudah banyak diselenggarakan sampai saat ini. Tawaran untuk melanjutkan pendidikan formal juga terbuka untuk semua ASN. Banyaknya kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh Pemda DIY harus dimanfaatkan secara maksimal. Diharapkan para ASN perempuan Pemda DIY dapat mengembangkan kompetensinya sehingga mereka dapat meraih karir puncaknya serta dapat berperan lebih di pemerintahan. Hal ini sejalan dengan nilai perjuangan Kartini, dimana wanita juga bisa berkontribusi lebih untuk bangsa dan negara. (zia)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233