Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Sosialisasi Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 bagi Pejabat Fungsional

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri SIpil yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome..

Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 ttg penilaian kinerja PNS adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) khususnya bagi Pejabat Fungsional mengenai penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 bagi Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemda DIY pada hari ini (21/09/2021).

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara virtual ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Efri Sinaga.

Selain menjelaskan poin-poin penting dari Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2021, Efri juga memaparkan 4 (empat) tahapan utama dalam sistem manajemen kinerja PNS yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, serta penilaian kinerja dan tindak lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Efri juga menuturkan bahwa dengan adanya Permenpan RB baru ini, diharapkan adanya pengorganisasian antara capaian individu dan capaian organisasi, karena capaian kinerja individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi. Untuk menjembatani hal tersebut, nantinya akan ada program dialog kinerja antara atasan dan bawahan dalam rangka penyelarasan kinerja.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233